Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejari Samarinda
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
2019-02-14 11:06:39
 

Suasana kegiatan acara pemusnahan barang bukti di Kejari Samarinda, Rabu (13/2).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), bertempat di halaman samping Kantor Kejaksaan Negeri Jl. M. Yamin Samarinda memusnahkan barang bukti hasil kejahatan baik yang diamankan oleh Kepolisian, BNN dan Balai POM pada, Rabu (13/2).

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Kasi Pidum Kejari Samarinda menjelaskan kepada tamu undangan bahwa baik dari Kepolisian, BNNP dan Balai POM mengatakan pemusnahan barang mukti rutin dilakukan setiap 3 bulan sekali dari berbagai jenis barang bukti, berasal dari kasus yang ditangani penyidik dan telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan hari ini Rabu (13/2) terdiri dari perkara TPUL/ narkotika dan lain-lain sebanyak 100 perkara, perkara perjudian sebanyak 6 perkara, dan perkara oharda sebanyak 7 perkara," ujar Zainal Kasi Pidum Kejari Samarinda, Rabu (13/2).

Sementara, dari perkara tersebut Barang bukti yang dimusnahkan, sabu-sabu sebanyak 211 paket, ganja 1 bungkus kecil, ekstasi sebanyak 10 butir, senjata tajam dan kunci 4 buah, pakaian dan lain-lain 10 helai, alat hisap sabu atau Bong sebanyak 19 buah, korek api 10 buah, timbangan digital 13 buah, plastik klip 46 bundel, alat komunikasi 83 buah, kupon rekapan/erek-erek ada 83 buah dan obat-obatan kosmetik sebanyak 3.563 buah, terang Zainal.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang kita lakukan adalah yang sudah mempunyai kekuatan hukum dari putusan pengadan dan rutin kita akan lakukan setiap 3 bulan sekali, jelas Zainal.

"Barang bukti yang kita simpan terlalu lama juga bisa menimbulkan hal yang kurang baik, jadi kegiatan yang kita lakukan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum dari pengadilan dan rutin kita lakukan setiap 3 bulan sekali, ya 3 bulan sekali sebagai silaturahmi diantara kita," pungkas Zainal Kasi Pidum Kejari Samarinda.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejari Samarinda
 
  Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
  Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
  Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
  Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
  Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2