Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pasar
Kejari Samarinda Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek Pasar Baka
2018-12-03 19:33:52
 

Ilustrasi. Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Baka di Samarinda Seberang tahun anggaran 2014 - 2015 senilai Rp 15 milyar dengan kerugian negara berkisar diatas Rp 1 milyar dan telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Nanang Ibrahim, SH melalui Kasi Pidsus Kejari Samarinda Yohansen Silitonga, SH kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Senin (3/12).

Dikatakan Yohansen bahwa hasil gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik pada Rabu (28/11) lalu, sementara menetapkan 2 tersangka yang diduga terlibat langsung dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Baka di Samarinda Seberang yang merugikan keuangan negara.

"Hasil gelar perkara Rabu (28/11) Tim Penyidik sementara menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu SS selaku PNS dan SA selaku Kontraktor," ujar Kasi Pidsus Yohansen, Senin (3/12).

Jadi hari ini hari pertama keduanya SS dan SA masing-masing didampingi Kuasa Hukumnya diperiksa sebagai tersangka, terang Yohansen.

"Kedua tersangka SS dan SA masing-masing didampingi Kuasa Hukum di periksa sebagai tersangka," ujar Kasi Pidsus.

Disinggung mengenai nilai kerugian negara, Yohansen mengatakan pastinya untuk sementara belum dibuka karena masih progres angka, sementara diatas Rp 1 milyar pastinya nanti, jelasnya.

Kedua tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primer Pasal 2 ayat (1) dan Subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pungkas Yohansen Sitonga, SH, Kasi Pidsus Kejari Samarinda.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pasar
 
  Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
  Harga Kebutuhan Masyarakat Melonjak, Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar
  Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
  Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
  Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2