SINJAI, Berita HUKUM - Mengawali tahun 2013, Kejaksaan Negeri Sinjai telah melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Makassar sebanyak 2 (dua) berkas perkara, yaitu Andi Muhammad Dahlan, SH Bin Andi Marzuki dan Tamrin Dahlan S.Sos Bin Dahlan pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2013 melalui Surat Pelimpahan perkara (P-31) Nomor B- 96 /R.4.31/Ft.1/01/2013 tanggal 18 Januari 2013 dan Nomor B-97/R.4.31/Ft.1/01/2013 tanggal 18 Januari 2013, Jum'at (18/1).
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Prima Idwan Mariza, SH M Hum kepada tim redaksi website, Jum’at (18/1) mengungkapkan bahwa dimana keduanya yang merupakan Sekertaris Dewan Kabupaten Sinjai dan Bendahara telah melakukan penggunaan dana yang membuat Kas tekor Bendahara pengeluaran Sekertariat DPRD Kab Sinjai, tidak terdapat SPJ yang terdiri dari biaya Karantina pimpinan dan anggota DPRD Kab Sinjai di Bulukumba, Honorarium tenaga ahli panwaslu, bantuan kepada ketua DPRD untuk LEMHANAS, kegiatan pemaparan visi dan misi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2008-2013, kegiatan Pameran 17 Agustus, bantuan hari jadi Sinjai dan pembelian Pin Emas untuk anggota DPRD PAW yang tidak dianggarkan pada tahun dimaksud, sehingga keduanya di dakwa merugikan keuangan Negara sekitar Rp. 209.739.159 (dua ratus sembilan juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus lima puluh sembilan rupiah).
Adapun Tim Jaksa yang akan menyidangkan perkara tersebut terdiri dari Prima Idwan Mariza, SH M Hum yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Irwan,SH selaku Kepala seksi Tindak Pidana Khusus serta Abd Rasyid SH MH, Abdul Rachmat SH, dan Thoriq Mulahela, SH.(kjs/bhc/rby) |