Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejari Sinjai
Kejari Sinjai Limpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Makassar
Saturday 19 Jan 2013 08:56:35
 

Andi Muhammad Dahlan, SH Bin Andi Marzuki dan Tamrin Dahlan S.Sos Bin Dahlan.(Foto: Ist)
 
SINJAI, Berita HUKUM - Mengawali tahun 2013, Kejaksaan Negeri Sinjai telah melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Makassar sebanyak 2 (dua) berkas perkara, yaitu Andi Muhammad Dahlan, SH Bin Andi Marzuki dan Tamrin Dahlan S.Sos Bin Dahlan pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2013 melalui Surat Pelimpahan perkara (P-31) Nomor B- 96 /R.4.31/Ft.1/01/2013 tanggal 18 Januari 2013 dan Nomor B-97/R.4.31/Ft.1/01/2013 tanggal 18 Januari 2013, Jum'at (18/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Prima Idwan Mariza, SH M Hum kepada tim redaksi website, Jum’at (18/1) mengungkapkan bahwa dimana keduanya yang merupakan Sekertaris Dewan Kabupaten Sinjai dan Bendahara telah melakukan penggunaan dana yang membuat Kas tekor Bendahara pengeluaran Sekertariat DPRD Kab Sinjai, tidak terdapat SPJ yang terdiri dari biaya Karantina pimpinan dan anggota DPRD Kab Sinjai di Bulukumba, Honorarium tenaga ahli panwaslu, bantuan kepada ketua DPRD untuk LEMHANAS, kegiatan pemaparan visi dan misi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2008-2013, kegiatan Pameran 17 Agustus, bantuan hari jadi Sinjai dan pembelian Pin Emas untuk anggota DPRD PAW yang tidak dianggarkan pada tahun dimaksud, sehingga keduanya di dakwa merugikan keuangan Negara sekitar Rp. 209.739.159 (dua ratus sembilan juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus lima puluh sembilan rupiah).

Adapun Tim Jaksa yang akan menyidangkan perkara tersebut terdiri dari Prima Idwan Mariza, SH M Hum yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Irwan,SH selaku Kepala seksi Tindak Pidana Khusus serta Abd Rasyid SH MH, Abdul Rachmat SH, dan Thoriq Mulahela, SH.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2