JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Sragen, dibawah komando Syarief Sulaeman Nahdi berhasil menyita uang kerugian negara sebesar Rp 2,1 Milyar dari tersangka Rahardyan Wahyu Utomo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Sentra Operasion Komer (OK) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen tahun 2016.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiono, uang yang dikembalikan oleh tersangka RW senilai Rp 2.106.766.740, dari pengembalian kerugian keuangan negara.
Besaran uang yang dikembalikan tersebut, kata Hari berdasarkan dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah. Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Selanjutnya uang sebanyak Rp 2.106.766.740,- akan menjadi barang bukti guna memperkuat pembuktian di depan persidangan," ujar Hari dalam siaran persnya, Kamis (5/3) di Jakarta.
Sprindik
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang telah ditandatanganinya, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara Proyek Pengadaan Sentra Operasion Komer (OK) pada RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen Tahun 2016 itu.
Adapun ketiga tersangka itu yakni, pertama dr. Djoko Sugeng Pudjianto (DS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen Tahun 2016.
Kedua, Nanang Yulianto Eko Budi Raharjo, S. Farm, Apt, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK," dan ketiga, Rahardyan Wahyu Utomo, SH. selaku Direktur PT. Fabrel Medikatama (Penyedia Barang).
"Ketiga tersangka sudah kami tahan di rumah tahanan Negara (Rutan) Sragen pada Kamis 27 Februari 2020," ujar Syarief via WhassApp kepada pewarta Berita Hukum, Kamis (5/3).
Lebih lanjut menurutnya, setelah berkas penyidikan lengkap, perkara tindak pidana korupsi tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang, tandasnya.(bh/ams) |