Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Negeri Sragen
Kejari Sragen Berhasil Selamatkan Uang Korupsi di RSUD dr Soehadi Sebesar Rp 2,1 Milyar
2020-03-05 23:32:12
 

Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Syarief Sulaeman Nahdi bersama Tim penyidik.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Sragen, dibawah komando Syarief Sulaeman Nahdi berhasil menyita uang kerugian negara sebesar Rp 2,1 Milyar dari tersangka Rahardyan Wahyu Utomo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Sentra Operasion Komer (OK) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen tahun 2016.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiono, uang yang dikembalikan oleh tersangka RW senilai Rp 2.106.766.740, dari pengembalian kerugian keuangan negara.

Besaran uang yang dikembalikan tersebut, kata Hari berdasarkan dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah. Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Selanjutnya uang sebanyak Rp 2.106.766.740,- akan menjadi barang bukti guna memperkuat pembuktian di depan persidangan," ujar Hari dalam siaran persnya, Kamis (5/3) di Jakarta.

Sprindik

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang telah ditandatanganinya, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara Proyek Pengadaan Sentra Operasion Komer (OK) pada RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen Tahun 2016 itu.

Adapun ketiga tersangka itu yakni, pertama dr. Djoko Sugeng Pudjianto (DS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen Tahun 2016.

Kedua, Nanang Yulianto Eko Budi Raharjo, S. Farm, Apt, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK," dan ketiga, Rahardyan Wahyu Utomo, SH. selaku Direktur PT. Fabrel Medikatama (Penyedia Barang).

"Ketiga tersangka sudah kami tahan di rumah tahanan Negara (Rutan) Sragen pada Kamis 27 Februari 2020," ujar Syarief via WhassApp kepada pewarta Berita Hukum, Kamis (5/3).

Lebih lanjut menurutnya, setelah berkas penyidikan lengkap, perkara tindak pidana korupsi tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang, tandasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Negeri Sragen
 
  Kejari Sragen Berhasil Selamatkan Uang Korupsi di RSUD dr Soehadi Sebesar Rp 2,1 Milyar
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2