Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Proyek SAVFER
Kejari Sumedang Nilai Ada Kerugian Negara Rp 1 Miliar Kasus Proyek SAFVER
Tuesday 03 Dec 2013 18:05:59
 

Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung Jawa Barat.(Foto: BH/put)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Sidang dakwan kasus dugaan korupsi proyek Safver atau program budi Daya Perikanan Berkelanjutan di Kementerian Kelautan dan Perikanan priode tahun 2009 hingga tahun 2013 senilai sekitar Rp. 14 milyar yang bekerjasama dengan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat di gelar di PN Tipikor Bandung Jawa Barat.

Dalam sidang dengan Terdakwa Ahman Rukman, Sp, sebagai Kasi Dinas Perikanan Sumedang dengan Hakim ketua Heri Sutanto SH.MH dan 2 Hakim anggota lainya Djodjo Djohari, SH. Andrianto. SH di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jl. R.E. Martadimata Bandung Jawa Barat, Selasa (3/12).

Selepas persidangan Panitera muda Tipikor PN Bandung Susilo ND, saat ditemui pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan.

"Sepatutnya saat berkas perkara ini sebelum P21 di lengkapi dengan keterangan dari saksi ahli hukum pidana, apakah kasus ini masuk dalam ranah Pidsus atau Pidum," ujar Susilo di ruang kerjanya Selasa (3/13).

Dijelaskanya lebih lanjut, sebab sumber dana perkara Sefver yang diduga di korup, ternyata dana hibah Bank Dunia (ADB), yang seharusnya pertanggung jawaban merupakan evaluasi per 3 bulan, kalaupun ada kerugian tidak wajib untuk dikembalikan.

Sedangkan Pengacara terdakwa, Sirot SH, kasus ini terlalu dipaksakan, karena dari 5 Kabupaten yang dapat bantuan dana Hibah ASEAN Development Bank (ADB) Kabupaten Sumedang mendapat penilaian nomer 1 di Indonesia, baik dari Bank Dunia maupun dari Kementerian yang menghibahkan dana tersebut.

Unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 2 dan 3 UU Korupsi No 31 tahun 1999 tidak terpenuhi unsur-unsurnya.

"Dengan itu dalam angenda sidang Minggu depan kami akan menyiapkan eksepsi untuk terdakwa," ujar Sirot SH menambahkan.

Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang (Kajari) Sumedang Dwiharto, S.H., M.H. mengatakan bahwa.

"Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini telah menemukan adanya unsur-unsur bukti tindak pidana korupsi dan merugikan negara, setelah melalui proses panjang dan gelar perkara, dengan kerugian negara di atas Rp 1 miliar," ujar Dwiharto kepada pewarta di ruang kerjanya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Proyek SAVFER
 
  Kejari Sumedang Nilai Ada Kerugian Negara Rp 1 Miliar Kasus Proyek SAFVER
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2