BANDUNG, Berita HUKUM - Sidang dakwan kasus dugaan korupsi proyek Safver atau program budi Daya Perikanan Berkelanjutan di Kementerian Kelautan dan Perikanan priode tahun 2009 hingga tahun 2013 senilai sekitar Rp. 14 milyar yang bekerjasama dengan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat di gelar di PN Tipikor Bandung Jawa Barat.
Dalam sidang dengan Terdakwa Ahman Rukman, Sp, sebagai Kasi Dinas Perikanan Sumedang dengan Hakim ketua Heri Sutanto SH.MH dan 2 Hakim anggota lainya Djodjo Djohari, SH. Andrianto. SH di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jl. R.E. Martadimata Bandung Jawa Barat, Selasa (3/12).
Selepas persidangan Panitera muda Tipikor PN Bandung Susilo ND, saat ditemui pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan.
"Sepatutnya saat berkas perkara ini sebelum P21 di lengkapi dengan keterangan dari saksi ahli hukum pidana, apakah kasus ini masuk dalam ranah Pidsus atau Pidum," ujar Susilo di ruang kerjanya Selasa (3/13).
Dijelaskanya lebih lanjut, sebab sumber dana perkara Sefver yang diduga di korup, ternyata dana hibah Bank Dunia (ADB), yang seharusnya pertanggung jawaban merupakan evaluasi per 3 bulan, kalaupun ada kerugian tidak wajib untuk dikembalikan.
Sedangkan Pengacara terdakwa, Sirot SH, kasus ini terlalu dipaksakan, karena dari 5 Kabupaten yang dapat bantuan dana Hibah ASEAN Development Bank (ADB) Kabupaten Sumedang mendapat penilaian nomer 1 di Indonesia, baik dari Bank Dunia maupun dari Kementerian yang menghibahkan dana tersebut.
Unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 2 dan 3 UU Korupsi No 31 tahun 1999 tidak terpenuhi unsur-unsurnya.
"Dengan itu dalam angenda sidang Minggu depan kami akan menyiapkan eksepsi untuk terdakwa," ujar Sirot SH menambahkan.
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang (Kajari) Sumedang Dwiharto, S.H., M.H. mengatakan bahwa.
"Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini telah menemukan adanya unsur-unsur bukti tindak pidana korupsi dan merugikan negara, setelah melalui proses panjang dan gelar perkara, dengan kerugian negara di atas Rp 1 miliar," ujar Dwiharto kepada pewarta di ruang kerjanya.(bhc/put) |