BOJONEGORO, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyatakan, Mochtar Setijohadi (44), sebagai buron kasus korupsi. Selain itu, karena tidak mau kehilangan terdakwa perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Rp 13,2 miliaritu, selebaran berisi foto Mocthar Setyohadi pun disebar ke berbagai tempat strategis.
Beberapa petugas Kejari Bojonegoro, Kamis (16/5) siang mulai menyebar dan menempelkan foto DPO mantan wakil DPRD Bojonegoro dari fraksi PDIP periode 2004-2009. Selebaran itu disebar dan ditempel di beberapa tempat strategis dan mudah dilihat masyarakat, agar yang mengetahui bisa melapor ke Kejari Bojonegoro.
"Kita sudah melaporkan soal status Mochtar sebagai DPO ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, yang akan diteruskan ke Kejaksaan Agung. Dan foto juga sudah mulai kita sebar," kata Kajari Bojonegoro Tugas Utoto.
Kejari Bojonegoro harus segera melaksanakan eksekusi terhadap mantan wakil ketua DPRD Bojonegoro Mochtar Setyohadi dan Maksum Amin. Mochtar ditetapkan sebagai DPO karena sejak panggilan pertama tidak kooperatif. Sedangkan Maksum Amin saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Siloam Surabaya karena sakit komplikasi.
Mochtar Setyo Hadi dan Maksum Amin dinyatakan bersalah sesuai Putusan MA No 481/K/pid.sus/2012 menjatuhkan pidana penjara 6 tahun kepada masing-masing terpidana. Selain itu keduanya diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menyatakan kedua terdakwa secara sah terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas tahun 2006-2007 senilai Rp 13,2 miliar. MA juga mewajibkan terpidana membayar uang pengganti Rp 687.900.000 untuk terdakwa Mochtar Setyo Hadi, sedangkan Maksum Amin sebesar Rp 754.050.000.
Dengan ketentuan apabila tidak bisa bisa membayar, maka harta benda terdakwa akan disita atau menjalani pidana 6 bulan kurungan. Kedua mantan Wakil DPRD Bojonegoro periode 2004-2009 ini terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas DPRD yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro Tahun 2006-2007 senilai Rp 13,2 miliar.
Sebelumnya, seperti dikutip tempo.co, penasihat hukum terpidana Mochtar, atas nama Suwarso dari Surabaya, meminta pihak Kejaksaan menangguhkan eksekusi. Alasannya, pihak terpidana kini tengah mengajukan peninjauan kembali. Penasihat hukum terpidana datang ke kantor Kejaksaan pada Senin (6/5).(dbs/dtk/bhc/opn)
|