Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Kejari Tetapkan Mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sebagai DPO
Thursday 16 May 2013 21:26:22
 

Selebaran yang berisi foto Mocthar Setyohadi.(Foto: Ist)
 
BOJONEGORO, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyatakan, Mochtar Setijohadi (44), sebagai buron kasus korupsi. Selain itu, karena tidak mau kehilangan terdakwa perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Rp 13,2 miliaritu, selebaran berisi foto Mocthar Setyohadi pun disebar ke berbagai tempat strategis.

Beberapa petugas Kejari Bojonegoro, Kamis (16/5) siang mulai menyebar dan menempelkan foto DPO mantan wakil DPRD Bojonegoro dari fraksi PDIP periode 2004-2009. Selebaran itu disebar dan ditempel di beberapa tempat strategis dan mudah dilihat masyarakat, agar yang mengetahui bisa melapor ke Kejari Bojonegoro.

"Kita sudah melaporkan soal status Mochtar sebagai DPO ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, yang akan diteruskan ke Kejaksaan Agung. Dan foto juga sudah mulai kita sebar," kata Kajari Bojonegoro Tugas Utoto.

Kejari Bojonegoro harus segera melaksanakan eksekusi terhadap mantan wakil ketua DPRD Bojonegoro Mochtar Setyohadi dan Maksum Amin. Mochtar ditetapkan sebagai DPO karena sejak panggilan pertama tidak kooperatif. Sedangkan Maksum Amin saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Siloam Surabaya karena sakit komplikasi.

Mochtar Setyo Hadi dan Maksum Amin dinyatakan bersalah sesuai Putusan MA No 481/K/pid.sus/2012 menjatuhkan pidana penjara 6 tahun kepada masing-masing terpidana. Selain itu keduanya diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menyatakan kedua terdakwa secara sah terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas tahun 2006-2007 senilai Rp 13,2 miliar. MA juga mewajibkan terpidana membayar uang pengganti Rp 687.900.000 untuk terdakwa Mochtar Setyo Hadi, sedangkan Maksum Amin sebesar Rp 754.050.000.

Dengan ketentuan apabila tidak bisa bisa membayar, maka harta benda terdakwa akan disita atau menjalani pidana 6 bulan kurungan. Kedua mantan Wakil DPRD Bojonegoro periode 2004-2009 ini terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas DPRD yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro Tahun 2006-2007 senilai Rp 13,2 miliar.

Sebelumnya, seperti dikutip tempo.co, penasihat hukum terpidana Mochtar, atas nama Suwarso dari Surabaya, meminta pihak Kejaksaan menangguhkan eksekusi. Alasannya, pihak terpidana kini tengah mengajukan peninjauan kembali. Penasihat hukum terpidana datang ke kantor Kejaksaan pada Senin (6/5).(dbs/dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2