Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Kejari Tetapkan Mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sebagai DPO
Thursday 16 May 2013 21:26:22
 

Selebaran yang berisi foto Mocthar Setyohadi.(Foto: Ist)
 
BOJONEGORO, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyatakan, Mochtar Setijohadi (44), sebagai buron kasus korupsi. Selain itu, karena tidak mau kehilangan terdakwa perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Rp 13,2 miliaritu, selebaran berisi foto Mocthar Setyohadi pun disebar ke berbagai tempat strategis.

Beberapa petugas Kejari Bojonegoro, Kamis (16/5) siang mulai menyebar dan menempelkan foto DPO mantan wakil DPRD Bojonegoro dari fraksi PDIP periode 2004-2009. Selebaran itu disebar dan ditempel di beberapa tempat strategis dan mudah dilihat masyarakat, agar yang mengetahui bisa melapor ke Kejari Bojonegoro.

"Kita sudah melaporkan soal status Mochtar sebagai DPO ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, yang akan diteruskan ke Kejaksaan Agung. Dan foto juga sudah mulai kita sebar," kata Kajari Bojonegoro Tugas Utoto.

Kejari Bojonegoro harus segera melaksanakan eksekusi terhadap mantan wakil ketua DPRD Bojonegoro Mochtar Setyohadi dan Maksum Amin. Mochtar ditetapkan sebagai DPO karena sejak panggilan pertama tidak kooperatif. Sedangkan Maksum Amin saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Siloam Surabaya karena sakit komplikasi.

Mochtar Setyo Hadi dan Maksum Amin dinyatakan bersalah sesuai Putusan MA No 481/K/pid.sus/2012 menjatuhkan pidana penjara 6 tahun kepada masing-masing terpidana. Selain itu keduanya diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menyatakan kedua terdakwa secara sah terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas tahun 2006-2007 senilai Rp 13,2 miliar. MA juga mewajibkan terpidana membayar uang pengganti Rp 687.900.000 untuk terdakwa Mochtar Setyo Hadi, sedangkan Maksum Amin sebesar Rp 754.050.000.

Dengan ketentuan apabila tidak bisa bisa membayar, maka harta benda terdakwa akan disita atau menjalani pidana 6 bulan kurungan. Kedua mantan Wakil DPRD Bojonegoro periode 2004-2009 ini terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas DPRD yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro Tahun 2006-2007 senilai Rp 13,2 miliar.

Sebelumnya, seperti dikutip tempo.co, penasihat hukum terpidana Mochtar, atas nama Suwarso dari Surabaya, meminta pihak Kejaksaan menangguhkan eksekusi. Alasannya, pihak terpidana kini tengah mengajukan peninjauan kembali. Penasihat hukum terpidana datang ke kantor Kejaksaan pada Senin (6/5).(dbs/dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2