Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PDAM
Kejari Trenggalek Mantan Direktur PDAM Menjadi Tersangka
Tuesday 06 Nov 2012 16:04:16
 

Kejaksaan Negeri Trenggalek.(Foto: Ist)
 
JATIM, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, menetapkan mantan direktur PDAM Suprapto sebagai tersangka korupsi dana penyertaan modal senilai Rp4,5 miliar pada APBD perubahan 2008.

"Kami menyimpulkan adanya penyimpangan dan potensi kerugian negara dalam penggunaan dana tersebut, hari ini secara resmi status penyelidikan kami tingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka inisial 'S' (Suprapto), mantan direktur PDAM Trenggalek," kata Kajari Trenggalek, Adianto, Senin.

Penetapan tersangka tersebut setelah tim kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap belasan saksi, mulai dari karyawan PDAM Trenggalek, mantan bupati serta mantan sekretaris daerah.

Kejaksaan menduga telah terjadi penyimpangan dana senilai Rp800 juta, yang seharusnya digunakan untuk membiayai proyek pipanisasi tetapi justru digunakan untuk proyek pembukaan jalan menuju sumber air bayong di Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan. Padahal proyek tersebut telah ditanggung oleh APBN.

Adianto menambahkan, proyek jalan tersebut juga tidak melalui tahapan lelang sesuai dengan peraturaan presiden nomor 84 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa yang berlaku pada saat itu.

setiap proyek-proyek besar harus melalui proses pengusulan sebelumnya dan tidak bisa langsung ditetapkan dalam jangka waktu yang singkat.

Persetujuan penyertaan modal senilai Rp4,5 miliar tersebut dilakukan pada ABPD Perubahan tahun 2008, bersamaan dengan kucuran proyek APBN berupa pemipaan jaringan induk PDAM di Desa Bayong, Kecamatan Bendungan melalui satuan kerja pengembangan kinerja pengelolaan air minum Direktorat Jenderal Cipta Karya, Jawa Timur.

"Proyek APBN itu tentunya sudah komplit meliputi jaringan pemipaan termasuk mobilisasi, pengangkutan dan segala macamnya, sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak, tapi kenapa sebagian dana penyertaan modal PDAM tadi justru di gunakan untuk proyek tersebut (pembangunan jalan)," ujarnya.

Tim penyidik kejaksaan mengaku akan lebih mendalami kasus tersebut pada tahap penyidikan, termasuk adanya dugaan dobel anggaran antara APBN dengan APBD.

"Yang jelas penyidikan penggunaan dana penyertaan modal itu kami berpedoman pada perbup (peraturan bupati) nomor 4 tahun 2007 tadi, di sana sudah jelas untuk apa dana Rp4,5 miliar itu digunakan," kata Adianto.(kjs/bhc/rby).



 
   Berita Terkait > PDAM
 
  Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buronan Pejabat di PDAM Tirtanadi Medan
  Terkait Pasokan Air, Tokoh Masyarakat Labuan Bajo Sesalkan Sikap PDAM
  Diduga Korupsi, Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dilaporkan ke Kejaksaan
  PDAM: Sungai Mahakam Terkoneksi Air Asin, Distribusi Air ke Pelanggan Terganggu
  PATTIRO: Cegah Kebocoran di PDAM, Sudah Waktunya Perlindungan Whistleblower
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2