WONOSARI, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari akhirnya menahan Syd (50) warga Nglipar Gunungkidul yang juga Ketua Panitia Pelaksana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Meski dikabarkan tersangka sakit, penyidik kejaksaan tetap melakukan eksekusi, sebab dari pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat. ”Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Wonosari,” kata Kasi Pidsus Kejari Wonosari, Sigit K SH, Kamis (31/1).
Tersangka diduga telah melakukan korupsi pembangunan fisik jalan program PNPM. Negara dirugikan Rp 109 juta akibat perbuatan tersangka. Menurut Sigit K SH, modus yang dilakukan tersangka dengan menyetop rekanan yang akan mengirim bahan bangunan pembuatan jalan. Padahal proyek belum juga rampung.
“Yang cukup pintar, ternyata proyek pembangunan jalan sudah selesai sesuai ketentuan. Namun tersangka tidak bisa menunjukkan dari mana, bahan bangunan untuk menyelesaikan pembuatan proyek jalan, sehingga diduga kuat terjadi korupsi. Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Korupsi,” jelasnya.
Ditanya ada tidaknya pihak lain yang juga terlibat, Sigit belum bisa memberikan keterangan. Namun kejaksaan masih terus memperdalam dugaan korupsi PNPM di Kecamatan Nglipar tersebut. Memang untuk sekretaris dan bendahara masih berstatus sebagai saksi.
Sekarang ini kejaksaan masih terus melakukan pengembangan. Jika ada alat bukti yang cukup tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.(sm/kjs/bhc/opn) |