Jaksa telah menetapkan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Yayasan
Kejati Aceh Sidik Kasus Korupsi Yayasan Cakradonya Lhokseumawe
Tuesday 25 Mar 2014 09:57:33
 

Gedung Bundar Pidana Khusus, Kejaksaan RI.(Foto: BH/mdb)
 
Banda Aceh, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera menurunkan Tim Penyidik ke Lhokseumawe untuk memeriksa tersangka "DY", Pendiri Yayasan Cakradonya Lhokseumawe sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk yayasan Cakredonya senilai Rp. 1 miliar.

Jaksa telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dana hibah yang bersumber dari Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Setda Aceh tahun 2010, Selain "DY" yang juga Sekdako Lhokseumawe, dua tersangka lagi dalam kasus itu adalah "RM" (27) dan "AN" (48) selaku direktur dan sekretaris yayasan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeeri (Kajari) Lhokseumawe, Royani SH , (18/3) mengatakan kami dikabari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bahwa mereka akan menurunkan tim ke Lhokseumawe untuk memeriksa tersangka dan saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Yayasan Cakradonya senilai satu miliar rupiah “.

Dikatakan, tim diturunkan ke Lhokseumawe untuk memudahkan proses pemeriksaan saksi dan tersangka sebelumnya pemeriksaan di Kejati. “Pemeriksaan akan dilakukan di Kejari Lhokseumawe. Jadwalnya kalau saya tidak salah Rabu atau Kamis pekan depan,” ungkap Royani yang didampingi Kasi Pidana Khusus, Yusnar Senin (24/3).(bhc/yus)



 
   Berita Terkait > Yayasan
 
  50 Tahun YHK, Tutut Soeharto : Telah Banyak Kerja Nyata yang Ditorehkan
  MK Tolak Uji UU Yayasan
  DPR dan Pemerintah: UU Yayasan untuk Mengembalikan Fungsi Yayasan
  Tuntut Hak, Pembina Yayasan Perbaiki Permohonan Uji Materi UU Yayasan
  Kejati Aceh Sidik Kasus Korupsi Yayasan Cakradonya Lhokseumawe
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2