Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus di Kemendiknas
Kejati Aceh Tahan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Aceh
Saturday 15 Sep 2012 15:54:32
 

Kejaksaan Tinngi (Kejati) Aceh (Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penahanan terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Zulkifli Saidi, terkait kasus dugaan korupsi dan proyek pengadaan rumah dinas guru senilai Rp. 20,1 Miliar di 18 kabupaten Aceh termasuk Syahrul Amri anggota staf Dinas Pendidikan Aceh.

Dalam pelaksanaan proyek yang juga diduga fiktif ini, Zul merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain dia, juga ikut ditahan tersangka lainnya yaitu SA yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek itu.

Kasi Penkum / Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah, SH membenarkan kedua tersangka itu telah ditahan, dengan masa tahanan sementara selama 20 hari, dan bisa diperpanjang lagi sesuai kebutuhan oleh penyidik.

"Iya, Pak Zul Namploh sebagai KPA dan satu lagi tersangka yaitu PPTK kita tahan, guna memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan", kata Amir Hamzah, Rabu (12/9).

Menurutnya, kedua tersangka ditahan sekitar pukul 14.00 Wib. Kedua tersangka, sebelum ditahan, dipanggil oleh penyidik Kejati Aceh.

"Kedua tersangka datang memenuhi panggilan penyidik didampingi penasehat hukumnya dan sekitar pukul 14.30 Wib, langsung digiring ke LP Kelas II A di kawasan Lambaro, Aceh Besar. Setibanya di LP, keduanya langsung dijebloskan kedalam sel tahanan", jelas Amir.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi rumah dinas guru bermula dari temuan Inspektorat Aceh terhadap pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana APBD Aceh tahun 2008 senilai Rp. 20,1 Miiliar dari temuan itu diketahui ada sejumlah kontraktor yang tidak menyelesaikan proyek pembangunan sesuai dengan kontrak tahun 2009.(yus/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus di Kemendiknas
 
  Rugikan Negara Rp 36 Miliar, KPK Tahan Irjen Kemendiknas
  Dua Mantan KaDiknas Jadi Saksi Korupsi Kepala SMP 1 Samarinda
  Diduga Korupsi Rp 1,2 Milyar Kejati Kaltim Tahan 3 Pejabat Diknas Kaltim
  Mantan Kasubag Diknas Palopo Diperiksa Penyidik Kejari
  Kejati Aceh Tahan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Aceh
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2