ACEH, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penahanan terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Zulkifli Saidi, terkait kasus dugaan korupsi dan proyek pengadaan rumah dinas guru senilai Rp. 20,1 Miliar di 18 kabupaten Aceh termasuk Syahrul Amri anggota staf Dinas Pendidikan Aceh.
Dalam pelaksanaan proyek yang juga diduga fiktif ini, Zul merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain dia, juga ikut ditahan tersangka lainnya yaitu SA yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek itu.
Kasi Penkum / Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah, SH membenarkan kedua tersangka itu telah ditahan, dengan masa tahanan sementara selama 20 hari, dan bisa diperpanjang lagi sesuai kebutuhan oleh penyidik.
"Iya, Pak Zul Namploh sebagai KPA dan satu lagi tersangka yaitu PPTK kita tahan, guna memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan", kata Amir Hamzah, Rabu (12/9).
Menurutnya, kedua tersangka ditahan sekitar pukul 14.00 Wib. Kedua tersangka, sebelum ditahan, dipanggil oleh penyidik Kejati Aceh.
"Kedua tersangka datang memenuhi panggilan penyidik didampingi penasehat hukumnya dan sekitar pukul 14.30 Wib, langsung digiring ke LP Kelas II A di kawasan Lambaro, Aceh Besar. Setibanya di LP, keduanya langsung dijebloskan kedalam sel tahanan", jelas Amir.
Terungkapnya kasus dugaan korupsi rumah dinas guru bermula dari temuan Inspektorat Aceh terhadap pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana APBD Aceh tahun 2008 senilai Rp. 20,1 Miiliar dari temuan itu diketahui ada sejumlah kontraktor yang tidak menyelesaikan proyek pembangunan sesuai dengan kontrak tahun 2009.(yus/kjs/bhc/rby) |