BANTEN, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sedang menangani perkara dugaan penyelewengan pembebasan lahan proyek pelebaran Jalan Raya Serdang - Waringinkurung senilai Rp 3,8 miliar.
lima staf Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Serang dan satu pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang diperiksa. Kelima saksi itu, staf keuangan Irfan, dua staf verifikasi bernama Sumartono dan Nining, serta staf umum bernama Cepi dan Adnan. Kepala Bagian (Kabag) Anggaran dan Perbendaharaan Setda Kabupaten Serang Soleh juga diperiksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Banten Mustaqim menyatakan, materi pemeriksaan untuk kelima staf DPU Kabupaten Serang masih seputar proses pembebasan lahan milik 24 warga seluas 900 meter persegi. “Untuk lima orang, materi pemeriksaannya sama, seputar pembebasan lahan”, kata Mustaqim di ruang kerjanya.
Akan tetapi, materi pemeriksaan untuk Soleh berbeda. Pihak Kejati membutuhkan keterangan mengenai mekanisme pencairan dana senilai Rp 3,8 miliar untuk pembebasan lahan tersebut. Dana itu dari bantuan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2011. “Kalau dia (Soleh - red), materi pemeriksaannya terkait mekanisme pencairan dana. Keterangan yang kami dapatkan akan kami cocokkan, mekanisme pencairan dana sesuai atau tidak dengan pelaksanaan teknis pencairan ganti rugi pembebasan lahan kepada pemilik lahan”, jelas Mustaqim.
Sebelumnya, Kejati telah memeriksa tiga pejabat DPU Kabupaten Serang dan tujuh pemilik lahan. Rencananya, 24 pemilik lahan akan dimintai keterangan. Kendati itu belum dilakukan, penyidik Kejati telah menganggap, keterangan yang diperoleh untuk sementara cukup. Penyidik menyimpulkan, harga pembebasan lahan terindikasi di - mark up.
“Itu baru indikasi awal. Warga yang menerima ganti rugi masih ada yang belum dipanggil, tapi untuk sementara cukup dulu. Kalau ada keterangan baru, bisa jadi ada indikasi baru tentang bentuk penyelewengannya”, tutur penyidik Kejati enggan identitasnya disebutkan.(sm/kjs/bhc/rby)
|