Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPU
Kejati Banten Periksa Lima Staf DPU
Tuesday 25 Sep 2012 00:03:18
 

Kejaksaan Tinggi Banten (Foto: Ist)
 
BANTEN, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Ke虻ati) Banten sedang me要angani perkara dugaan pe要yelewengan pembebasan lahan proyek pelebaran Jalan Raya Serdang - Waringinkurung senilai Rp 3,8 miliar.

lima staf Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Serang dan satu pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang diperiksa. Kelima saksi itu, staf keuangan Irfan, dua staf verifikasi bernama Sumartono dan Nining, serta staf umum bernama Cepi dan Adnan. Kepala Bagian (Kabag) Anggaran dan Perbendaharaan Setda Kabu計aten Serang Soleh juga diperiksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Banten Mustaqim menyatakan, materi pemeriksaan untuk kelima staf DPU Kabupaten Serang masih seputar proses pembebasan lahan milik 24 warga seluas 900 meter persegi. �Untuk lima orang, materi pemeriksaannya sama, seputar pembebasan lahan�, kata Mus負aqim di ruang kerjanya.

Akan tetapi, materi pemeriksaan untuk Soleh berbeda. Pihak Kejati membutuhkan keterangan mengenai mekanisme pencairan dana senilai Rp 3,8 miliar untuk pembebasan lahan tersebut. Dana itu dari bantuan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2011. �Kalau dia (Soleh - red), materi peme訃iksaannya terkait mekanisme pencairan dana. Keterangan yang kami dapatkan akan kami cocok虺an, mekanisme pencairan dana sesuai atau tidak dengan pelak貞anaan teknis pencairan ganti rugi pembebasan lahan kepada pemilik lahan�, jelas Mustaqim.

Sebelumnya, Kejati telah me衫eriksa tiga pejabat DPU Ka苑u計aten Serang dan tujuh pe衫ilik lahan. Rencananya, 24 pemilik lahan akan dimintai keterangan. Kendati itu belum dilakukan, penyidik Kejati telah menganggap, keterangan yang diperoleh untuk sementara cukup. Penyidik me要yim計ulkan, harga pembebasan lahan terindikasi di - mark up.

�Itu baru indikasi awal. Warga yang menerima ganti rugi masih ada yang belum dipanggil, tapi un負uk sementara cukup dulu. Kalau ada keterangan baru, bisa jadi ada indikasi baru tentang bentuk penyelewengannya�, tutur penyidik Kejati enggan identitasnya disebutkan.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > DPU
 
  Kejati Banten Periksa Lima Staf DPU
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2