Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPU
Kejati Banten Periksa Lima Staf DPU
Tuesday 25 Sep 2012 00:03:18
 

Kejaksaan Tinggi Banten (Foto: Ist)
 
BANTEN, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Ke­jati) Banten sedang me­nangani perkara dugaan pe­nyelewengan pembebasan lahan proyek pelebaran Jalan Raya Serdang - Waringinkurung senilai Rp 3,8 miliar.

lima staf Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Serang dan satu pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang diperiksa. Kelima saksi itu, staf keuangan Irfan, dua staf verifikasi bernama Sumartono dan Nining, serta staf umum bernama Cepi dan Adnan. Kepala Bagian (Kabag) Anggaran dan Perbendaharaan Setda Kabu­paten Serang Soleh juga diperiksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Banten Mustaqim menyatakan, materi pemeriksaan untuk kelima staf DPU Kabupaten Serang masih seputar proses pembebasan lahan milik 24 warga seluas 900 meter persegi. “Untuk lima orang, materi pemeriksaannya sama, seputar pembebasan lahan”, kata Mus­taqim di ruang kerjanya.

Akan tetapi, materi pemeriksaan untuk Soleh berbeda. Pihak Kejati membutuhkan keterangan mengenai mekanisme pencairan dana senilai Rp 3,8 miliar untuk pembebasan lahan tersebut. Dana itu dari bantuan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2011. “Kalau dia (Soleh - red), materi peme­riksaannya terkait mekanisme pencairan dana. Keterangan yang kami dapatkan akan kami cocok­kan, mekanisme pencairan dana sesuai atau tidak dengan pelak­sanaan teknis pencairan ganti rugi pembebasan lahan kepada pemilik lahan”, jelas Mustaqim.

Sebelumnya, Kejati telah me­meriksa tiga pejabat DPU Ka­bu­paten Serang dan tujuh pe­milik lahan. Rencananya, 24 pemilik lahan akan dimintai keterangan. Kendati itu belum dilakukan, penyidik Kejati telah menganggap, keterangan yang diperoleh untuk sementara cukup. Penyidik me­nyim­pulkan, harga pembebasan lahan terindikasi di - mark up.

“Itu baru indikasi awal. Warga yang menerima ganti rugi masih ada yang belum dipanggil, tapi un­tuk sementara cukup dulu. Kalau ada keterangan baru, bisa jadi ada indikasi baru tentang bentuk penyelewengannya”, tutur penyidik Kejati enggan identitasnya disebutkan.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > DPU
 
  Kejati Banten Periksa Lima Staf DPU
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2