Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Kemendikbud
Kejati DKI Gelandang 3 Tersangka ke Penjara
Monday 16 Dec 2013 20:07:50
 

3 Tersangka "bisu" dan menghindari Wartawan, Senin (16/12) sebelum mobil tahanan melaju di pelataran Kejati DKI.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menjelang waktu maghrib sore tadi 3 orang tersangka kasus korupsi proyek pemetaan dan pendataan satuan pendidikan swasta dan negeri untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga SMA di Kemendiknas langsung digelandang ke penjara.

"Tiga orang tersangka yang ditahan yaitu Suhenda, Effendy Hutagalung dan Yogi Paryana Sutedjo ditahan di rutan Cipinang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman kepada Wartawan, Senin (16/12) di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, di Kuningan, Jakarta.

Seperti diketahui, Suhenda sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pendataan Kemendikbud yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Effendy Hutagalung, Panitia pemeriksaan dan penerimaan barang, dan Manager Proyek PT Surveyor Indonesia adalah Yogi Paryana Sutedjo.

Tanpa mengeluarkan kata sepatah kata pun ketiga tersangka nampak menutupi wajah mereka dan membuang pandangan dari sorot kamera para Wartawan.

"Sebenarnya Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, Mirma Fadjarwati Malik akan kami tahan, namun karena pertimbangan bahwa yang bersangkutan tengah mengurus anak yang masih kecil, sehingga dilakukan penahanan kota," terang Adi.

Adapun Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI telah menyita dokumen-dokumen terkait kasus tindak pidana korupsi ini. "Sudah dilakukan penyitaan dokumen oleh penyidik, dan kerugian negara sementara dalam tahap proses yang sedang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelas Adi.

Dikejar pertanyaan berapa taksiran kerugian negara, Adi mengatakan sekitar Rp55 miliar. "Kerugian negara berkisar Rp55 miliar. Tapi ini juga bisa berkembang," pungkasnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2