Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Kemendikbud
Kejati DKI Gelandang 3 Tersangka ke Penjara
Monday 16 Dec 2013 20:07:50
 

3 Tersangka "bisu" dan menghindari Wartawan, Senin (16/12) sebelum mobil tahanan melaju di pelataran Kejati DKI.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menjelang waktu maghrib sore tadi 3 orang tersangka kasus korupsi proyek pemetaan dan pendataan satuan pendidikan swasta dan negeri untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga SMA di Kemendiknas langsung digelandang ke penjara.

"Tiga orang tersangka yang ditahan yaitu Suhenda, Effendy Hutagalung dan Yogi Paryana Sutedjo ditahan di rutan Cipinang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman kepada Wartawan, Senin (16/12) di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, di Kuningan, Jakarta.

Seperti diketahui, Suhenda sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pendataan Kemendikbud yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Effendy Hutagalung, Panitia pemeriksaan dan penerimaan barang, dan Manager Proyek PT Surveyor Indonesia adalah Yogi Paryana Sutedjo.

Tanpa mengeluarkan kata sepatah kata pun ketiga tersangka nampak menutupi wajah mereka dan membuang pandangan dari sorot kamera para Wartawan.

"Sebenarnya Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia, Mirma Fadjarwati Malik akan kami tahan, namun karena pertimbangan bahwa yang bersangkutan tengah mengurus anak yang masih kecil, sehingga dilakukan penahanan kota," terang Adi.

Adapun Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI telah menyita dokumen-dokumen terkait kasus tindak pidana korupsi ini. "Sudah dilakukan penyitaan dokumen oleh penyidik, dan kerugian negara sementara dalam tahap proses yang sedang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelas Adi.

Dikejar pertanyaan berapa taksiran kerugian negara, Adi mengatakan sekitar Rp55 miliar. "Kerugian negara berkisar Rp55 miliar. Tapi ini juga bisa berkembang," pungkasnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2