Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Narkoba
Kejati DKI Jakarta Penyuluhan Hukum Terkait Bahaya Narkoba di SMAN 68
2022-11-19 02:30:00
 

Saat Foto bersama Jaksa dengan Siswa SMA 68 (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengadakan kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 68 Jakarta pada, Rabu (16/11).

Kegiatan yang mengusung tema Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar ini dihadiri oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Ssofyansa; Kepala Sekolah SMAN 68 Jakarta, Yunidar; Tim Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan siswa-siswi SMAN 68 Jakarta.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah menyampaikan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini agar pelajar penerus bangsa tidak terjerumus pada pelanggaran hukum seperti Narkoba.

"Pelajar hari ini adalah pemimpin di masa depan. Mereka perlu diberikan bekal terkait hukum berupa pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini agar tidak terjerumus pada pelanggaran hukum seperti Narkoba." ujar Ade dalam siaram persnya persnya pada, Kamis (17/11).

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Jaksa Fungsional Kejati DKI Jakarta, Riris N Simanjuntak yang membawakan materi tentang Penyalahgunaan Narkoba. Acara berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab seputar sanksi yang diberikan kepada pecandu dan pengedar narkoba.

Sebelum acara usai dengan foto bersama, Kasi Penkum Ade Sofyansah membagikan souvenir kepada peserta sebagai bentuk apresiasi atas antusiasme mereka selama acara berlangsung.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2