Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Narkoba
Kejati DKI Jakarta Penyuluhan Hukum Terkait Bahaya Narkoba di SMAN 68
2022-11-19 02:30:00
 

Saat Foto bersama Jaksa dengan Siswa SMA 68 (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengadakan kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 68 Jakarta pada, Rabu (16/11).

Kegiatan yang mengusung tema Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar ini dihadiri oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Ssofyansa; Kepala Sekolah SMAN 68 Jakarta, Yunidar; Tim Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan siswa-siswi SMAN 68 Jakarta.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah menyampaikan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini agar pelajar penerus bangsa tidak terjerumus pada pelanggaran hukum seperti Narkoba.

"Pelajar hari ini adalah pemimpin di masa depan. Mereka perlu diberikan bekal terkait hukum berupa pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini agar tidak terjerumus pada pelanggaran hukum seperti Narkoba." ujar Ade dalam siaram persnya persnya pada, Kamis (17/11).

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Jaksa Fungsional Kejati DKI Jakarta, Riris N Simanjuntak yang membawakan materi tentang Penyalahgunaan Narkoba. Acara berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab seputar sanksi yang diberikan kepada pecandu dan pengedar narkoba.

Sebelum acara usai dengan foto bersama, Kasi Penkum Ade Sofyansah membagikan souvenir kepada peserta sebagai bentuk apresiasi atas antusiasme mereka selama acara berlangsung.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2