JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M.Adi Toegaerisman menegaskan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Presiden Direktur PT Sucofindo (Persero) Fahmi Sidiq (FS).
"Rencananya kami akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua kepada FS. Kemarin kan, FS melalui penasehat hukumnya telah mengirimkan surat yang isinya mengatakan tidak bisa hadir. Untuk itu, FS memohon agar dijadwalkan ulang, terkait rencana pemeriksaan dirinya oleh tim penyidik," kata Adi Togaerisman, kepada Wartawan di Kejati DKI, Jakarta, Rabu (9/10).
"Surat panggilan kedua, sudah kami kirimkan, rencananya besok kami tunggu apakah FS bisa hadir atau tidak," jelas Adi.
FS akan diperiksa sebagai tersangka dan juga saksi pada, Kamis (10/9) besok, untuk diperiksa sebagai sebagai Tersangka dan Saksi terkait kasus korupsi proyek pendataan dan pemetaan satuan pendidikan pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun anggaran 2010 dan 2011.
Sebelumnya tim penyidik Kejati "gagal" mengorek keterangan dari FS terkait tindak pidana korupsi di kemendikbud, Selasa (8/10) kemarin. Namun, pemeriksaaan tersebut urung dilaksanakan, lantaran, Fahmi Sidiq melalui penasehat hukumnya, mengirimkan surat yang isinya menjelaskan bahwa Fahmi tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dengan alasan masih ada kegiatan lain.
Dalam kasus ini, Dirut PT Sucofindo Fahmi Sidiq secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pendataan dan pemetaan satuan pendidikan pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun anggaran 2010 dan 2011.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Fahmi Sidiq dan 4 orang tersangka lainnya belum ditahan. Pasalnya Kejati beralasan, belum perlu melakukan penahanan dengan alasan para tersangka sangat koorperatif kepada penyidik.
Untuk sementara Kejati DKI menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini, mereka masing-masing Kepala Biro Pendataan Aset sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suhenda, panitia pemeriksaan dan penerimaan barang Effendy Hutagalung, Manajer Proyek PT Surveyor Indonesia Yogi Paryana Sutedjo, Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia Mirma Fadjarwati Malik, dan Presiden Direktur PT Sucofindo (Persero) Fahmi Sidiq.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Dalam kasus proyek senilai Rp135 miliar itu jaksa penyidik telah memeriksa sekitar 60 saksi, serta jumlah kerugian negara masih dalam tahap audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.(bhc/mdb) |