SURABAYA, Berita HUKUM - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah membidik pihak pengaju kredit dan oknum Bank Mandiri dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Bank Mandiri Surabaya, Senin (4/2).
Pihak penyidik meyakini keterlibatan keduanya, terutama adalah pihak pengaju kredit, bahkan penyidik sudah menjamin pengaju kredit kemungkinan besar sebagai tersangka.
Rohmadi, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan, pihaknya sudah mengantongi tersangka inisial T guna dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.
Kepala Kejati Jatim Arminsyah mengatakan, belum ada tersangka, tapi baru calon (tersangka).
Dia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman. Soal kerugian negara akibat dugaan korupsi ini, kata Arminsyah masih belum bisa dipastikan. Namun berdasarkan data yang berhasil dihimpun, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.
Diberitakan sebelumnya, sejak pertengahan 2012 lalu Kejati Jatim mengusut dugaan korupsi di Bank Mandiri karena ada laporan tentang pelanggaran prosedur pemberian kredit. Diduga, kredit yang diajukan pemohon "T" fiktif, karena ketika memproses pengajuan kredit keluar dari prosedur yang ditetapkan. Akibatnya, negara dirugikan Rp 8 miliar.(kjs/bhc/opn) |