Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kredit Fiktif Mandiri
Kejati Jatim Bidik Oknum Bank Mandiri
Tuesday 05 Feb 2013 08:50:28
 

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah membidik pihak pengaju kredit dan oknum Bank Mandiri dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Bank Mandiri Surabaya, Senin (4/2).

Pihak penyidik meyakini keterlibatan keduanya, terutama adalah pihak pengaju kredit, bahkan penyidik sudah menjamin pengaju kredit kemungkinan besar sebagai tersangka.

Rohmadi, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan, pihaknya sudah mengantongi tersangka inisial T guna dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.

Kepala Kejati Jatim Arminsyah mengatakan, belum ada tersangka, tapi baru calon (tersangka).

Dia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman. Soal kerugian negara akibat dugaan korupsi ini, kata Arminsyah masih belum bisa dipastikan. Namun berdasarkan data yang berhasil dihimpun, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.

Diberitakan sebelumnya, sejak pertengahan 2012 lalu Kejati Jatim mengusut dugaan korupsi di Bank Mandiri karena ada laporan tentang pelanggaran prosedur pemberian kredit. Diduga, kredit yang diajukan pemohon "T" fiktif, karena ketika memproses pengajuan kredit keluar dari prosedur yang ditetapkan. Akibatnya, negara dirugikan Rp 8 miliar.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2