Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gerakan Anti Korupsi
Kejati Kalbar Dr Masyhudi, Bahas Korupsi di Siaran Dialog Interaktif
2021-02-02 18:59:31
 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr Masyhudi SH MH (Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - RRI Pro 1 Fm 104,2 Mhz Pontianak, mengadakan acara Siaran dialog Interaktif Dinamila Khatulistiwa dengan tema 'Penuntasan Kasus Korupsi di Kalimantan Barat', walaupun masih dalam suasana pandemi. Namun dalam acara tersebut disambut antusias dengan hadirnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), Dr Masyhudi SH MH, beserta Ketua LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Kalimantan Barat, Muhammad Taufiq Hidayat Program Officer JARI Indonesia Borneo Barat dan Moderator Viko Alhadi.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr Masyhudi SH MH, dia sependapat dengan tema 'Penuntasan kasus Korupsi di Kalimantan Barat' ini, karena sangat penting dan menjadi issue yang menarik untuk dibahas dan didiskusikan. Sebab korupsi tidak hanya merugikan keuangan atau perekonomian negara, tetapi juga menggerogoti kesejahteraan rakyat, mengacaukan dan menghambat Pembangunan, mengabaikan moral dan mengancam Hak Asasi Manusia, serta hak-hak Ekonomi, hak-hak Sosial, menjauhkan kita bahkan dari kebutuhan yang mendasar yaitu, harapan.

"Karena sesuai penilaian dari Transparency Internasional Indonesia (TII), menurut Masyhudi Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2020 berada di Skor 37 menurun di urutan 102, turun sebanyak tiga poin dari tahun sebelumnya 2019 di skor 40 yang berada di urutan 85. Di level ASEAN, Indonesia berada di peringkat lima. Berada dibawah singapura dengan skor 85, Brunei (60), Malaysia (51), dan Timor Leste (40)," ujarnya via WhatsApp kepada Beritahukum.com Selasa (2/2).

Artinya, lanjut Masyhudi menunjukan bahwa ada kemunduran dalam pemberantassan Korupsi. Korupsi semakin masive, agresif terorganisir dan para APH melaksanakan pemberantasan Korupsi semakin berat tantangannya, masih jauh dari ekspektasi atau harapan yang dicita-citakan rakyat atau kita semua.

"Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sebagai salah satu Lembaga penegak hukum yang mempunyai kewenangan dalam upaya penindakan atau Pemberantasan TP Korupsi, diharapkan dapat menekan, mencegah, bahkan menghilangkan korupsi dari Negara ini, atau minimal dari Kalimantan Barat," imbuhnya.

Kalau kita berbicara dalam masalah penanganan atau pemberantasan korupsi menurut Masyhudi tidak terlepas dari upaya kita dengan cara pencegahan dan penindakan.

Pencegahan Korupsi, dalam upaya untuk pemberantasan Korupsi pencegahan adalah suatu hal yang sangat penting untuk dilaksanakan sehingga orang tidak berbuat untuk korupsi, dengan upaya yang kami lakukan adalah dengan tidak henti-hentinya melakukan penyuluhan atau penerangan hukum kepada semua elemen atau komponen dari masyarakat.

"Baik itu dari masyarakat paling bawah sampai ke Pejabat atau Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan Korupsi, tidak mencoba coba untuk melakukan korupsi. Karena pencegahan juga merupakan Upaya yang sangat penting dan efektif dalam penanganan perkara Korupsi ini," ucap Masyhudi seraya mengatakan pihaknya di Kejaksaan telah melakukan penerangan atau penyuluhan hukum diseluruh satuan kerja se-Kalimantan Barat dengan melibatkan para pemuda penerus Bangsa dari Usia dini atau sekolah

Penindakan Korupsi

Menurut Orang nomor satu di Korps Adhyaksa Kalibar ini, Kejaksaan serius dalam pemberantasan dengan cara penindakan (Law Enforcement) TP Korupsi. Hal ini ditujukan agar para pelaku korupsi tidak berbuat atau melakukan lagi dan menjadi jera (Deterent Effect).

Sedangkan upaya Kejaksaan, kata Masyhudi dalam penanganan korupsi secara represif/Penindakan atau law Enforcment juga ditujukan untuk pengembalian kerugian negara. Kejaksaan se-Kalimantan Barat telah melakukan penindakan / Law enforcement, sebagai berikut :

Penyelidikan:

Tahun 2019 sebanyak 23 perkara/kasus

Tahun 2020 sebanyak 21 Perkara/kasus

Telah melakukan Penyidikan :

Tahun 2019 sebanyak 17 perkara/kasus

Tahun 2020 sebanyak 25 perkara/kasus

Penuntutan:

Tahun 2019 sebanyak 37 Perkara/kasus

Tahun 2020 sebanyak 43 perkara/kasus

Dengan kerugian negara yang berhasil diselamatkan diantaralain:

Tahun 2019 sebesar Rp. 15.603.422.123

Tahun 2020 sebesar Rp 21.076.425.938.

"Kejaksaan RI, khusunya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Se- Kalimantan Barat dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pendekatan pencegahan (Preventif) maupun Penindakan (represif) diharapkan dapat menciptakan Pemerintahan yang bersih dari Korupsi baik dalam Pemerintahan Kabupaten/Kota serta di Provinsi Kalimantan Barat," jelasnya.

Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi di Daerah, ungkap Masyhudi dalam perkembangan tindak pidana korupsi menggunakan cara atau modus operandi yang semakin canggih dan melibatkan banyak pihak, demikian juga tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah.

"Berdasarkan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan berkaitan dengan pengelolaan Keuangan daaerah, modus operandinya yakni: meminta sesuatu dengan jabatan yang ada.

Melakukan penyuapan, meminta suap atau Memberi penyuapan;

Memberi hadiah/gratifikasi;

Menaikkan harga/mark up;

Rekanan dalam pekerjaan mengurangi volume pekerjaan dan menurunkan kualitasnya guna mendapatkan keuntungan sebesar besarnya," ungkapnya.

Selain itu, kata Masyhudi tindak pidana korupsi yang terjadi dewasa ini terjadi karena sistim politik dalam prakteknya sering terjadi praktik korupsi dalam pelaksanaan Pilkada antara lain terjadi praktek Money Politic dan adanya biaya politik yang tinggi bagi calon Kepada Daerah.

Dari beberapa modus yang ada terdapat beberapa urusan pemerintah daerah yang menjadi rawan terjadinya praktik korupsi yakni, retribusi, pertambangan, kehutanan, perikanan, pemberian izin, penyelenggaraan pemerintah yang langsung bersinggungan dengan masyarakat, politik.

"Contoh dengan adanya perilaku korupsi dalam pembuatan jalan desa, pembangunan jalan desa yang asal asalan, dan tidak sesuai speck yang dibuat, maka hasilnya adalah jalan tersebut menjadi cepat rusak, akses menjadi berat dan susah, sehingga menjadikan harga komoditas keutuhan rakyat semakin tinggi yang pada gilirannya nanti semakin membebani warga masyarakat dan pada akhirnya meningkatkan angka kemiskinan," katanya.

Contoh lainnya, perilaku korupsi dalam pembangunan Gedung sekolah yang dapat mengakibatkan sekolah cepat rusak, yang akhirnya membuat anak-anak sebagai generasi penerus bangs aini mendapatkan hambatan dalam bersekolah. Dari contoh tesebut memperjelas akan bahaya korupsi bagi masyarakat karena korban yang mengalami kerugian terbesar adalah masyarakat.

Berdasarkan hal itu, Masyhudi menjelaskan upaya terpenting untuk dilakukan adalah dengan menginventarisir atau mengidentifikasi sebab-sebab atau celah-celah yang membuat orang ingin melakukan korupsi termasuk adanya sistem yang buruk sehingga membuat peluang orang untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Demikian juga, seperti yang selalu diucapkan oleh Bapak Jaksa Agung, Keadilan itu tidak ada di dalam sekolah/kampus, tidak ada dalam buku KUHP dan tidak ada dalam KUHAP tetapi ada didalam hati nurani. Sebagai renungan kalimat

'The law is the public conscience'

(Hukum adalah hati nurani publik) yang disampaikan Thomas Hobbes, Filsuf Inggris," tutup Masyhudi.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2