Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Kejati Kalbar Melakukan Vaksin Bersama 200 Orang
2021-03-10 19:40:10
 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr Masyhudi saat di vaksin (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) telah melaksanakan Vaksinasi tahap I yang dilakukan dengan protokol kesehatan. Karena pemberian vaksin dilakukan pembatasan jumlah orangnya, untuk membatasi jumlah kerumuman.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr Masyhudi SH MH, menyatakan pemberian vaksin Covid-19 tahap I ini, dilaksanakan mulai dari Pejabat Struktural terlebih yaitu Kajati, Wakajati, Para Asisten dan kepada seluruh pegawai, Kamdal, Pramubhakti termasuk Office Boy kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Jumlah keseluruhan kurang lebih 200 orang.

"Pemberian vaksin Covid-19 tahap I ini, dimulai dari Pejabat Struktural seperti saya sendiri, lalu Wakajati, Para Asisten dan kepada seluruh pegawai, Kamdal, Pramubhakti termasuk Office Boy kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Karena kami sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan yang merupakan pelayanan publik, sehingga menjadi kelompok yang diprioritaskan untuk mendapat vaksinasi Covid-19 tersebut," ujarnya kepada Beritahukum.com via WhatsApp pada Rabu (10/3).

Masyhudi menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dipahami masyarakat, karena Vaksin ini Halal dan pilihan terbaik pemerintah untuk melindungi warga masyarakat dari virus Corona. Dimana vaksin juga telah melalui uji klinis, data imunogenisitas dan data efikasi vaksin berdasarkan hasil uji klinis tahap I, tahap II dan tahap III.

"Masyarakat tidak penuhi cemas, takut, was-was, atau ragu-ragu untuk melaksanakan vaksin ini. Ikuti keputusan & anjuran pemerintah dan inilah yang terbaik yang dilaksanakan," jelasnya.

Kendati demikian, imbuh Masyhudi setelah vaksin kita harus tetap melaksanakan protokoler kesehetan dan melaksanakan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

"Tetap melaksanakan protokol kesehatan dan melaksanakan 5M. Serta jaga kebersihan, jaga kesehatan dengan berolahraga & makan makanan yang dapat meningkatkan imun tubuh dan istirahat yang cukup," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2