Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Kejati Kalbar Melakukan Vaksin Bersama 200 Orang
2021-03-10 19:40:10
 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr Masyhudi saat di vaksin (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) telah melaksanakan Vaksinasi tahap I yang dilakukan dengan protokol kesehatan. Karena pemberian vaksin dilakukan pembatasan jumlah orangnya, untuk membatasi jumlah kerumuman.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr Masyhudi SH MH, menyatakan pemberian vaksin Covid-19 tahap I ini, dilaksanakan mulai dari Pejabat Struktural terlebih yaitu Kajati, Wakajati, Para Asisten dan kepada seluruh pegawai, Kamdal, Pramubhakti termasuk Office Boy kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Jumlah keseluruhan kurang lebih 200 orang.

"Pemberian vaksin Covid-19 tahap I ini, dimulai dari Pejabat Struktural seperti saya sendiri, lalu Wakajati, Para Asisten dan kepada seluruh pegawai, Kamdal, Pramubhakti termasuk Office Boy kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Karena kami sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan yang merupakan pelayanan publik, sehingga menjadi kelompok yang diprioritaskan untuk mendapat vaksinasi Covid-19 tersebut," ujarnya kepada Beritahukum.com via WhatsApp pada Rabu (10/3).

Masyhudi menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dipahami masyarakat, karena Vaksin ini Halal dan pilihan terbaik pemerintah untuk melindungi warga masyarakat dari virus Corona. Dimana vaksin juga telah melalui uji klinis, data imunogenisitas dan data efikasi vaksin berdasarkan hasil uji klinis tahap I, tahap II dan tahap III.

"Masyarakat tidak penuhi cemas, takut, was-was, atau ragu-ragu untuk melaksanakan vaksin ini. Ikuti keputusan & anjuran pemerintah dan inilah yang terbaik yang dilaksanakan," jelasnya.

Kendati demikian, imbuh Masyhudi setelah vaksin kita harus tetap melaksanakan protokoler kesehetan dan melaksanakan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

"Tetap melaksanakan protokol kesehatan dan melaksanakan 5M. Serta jaga kebersihan, jaga kesehatan dengan berolahraga & makan makanan yang dapat meningkatkan imun tubuh dan istirahat yang cukup," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2