JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) telah melaksanakan Vaksinasi tahap I yang dilakukan dengan protokol kesehatan. Karena pemberian vaksin dilakukan pembatasan jumlah orangnya, untuk membatasi jumlah kerumuman.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr Masyhudi SH MH, menyatakan pemberian vaksin Covid-19 tahap I ini, dilaksanakan mulai dari Pejabat Struktural terlebih yaitu Kajati, Wakajati, Para Asisten dan kepada seluruh pegawai, Kamdal, Pramubhakti termasuk Office Boy kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Jumlah keseluruhan kurang lebih 200 orang.
"Pemberian vaksin Covid-19 tahap I ini, dimulai dari Pejabat Struktural seperti saya sendiri, lalu Wakajati, Para Asisten dan kepada seluruh pegawai, Kamdal, Pramubhakti termasuk Office Boy kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Karena kami sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan yang merupakan pelayanan publik, sehingga menjadi kelompok yang diprioritaskan untuk mendapat vaksinasi Covid-19 tersebut," ujarnya kepada Beritahukum.com via WhatsApp pada Rabu (10/3).
Masyhudi menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dipahami masyarakat, karena Vaksin ini Halal dan pilihan terbaik pemerintah untuk melindungi warga masyarakat dari virus Corona. Dimana vaksin juga telah melalui uji klinis, data imunogenisitas dan data efikasi vaksin berdasarkan hasil uji klinis tahap I, tahap II dan tahap III.
"Masyarakat tidak penuhi cemas, takut, was-was, atau ragu-ragu untuk melaksanakan vaksin ini. Ikuti keputusan & anjuran pemerintah dan inilah yang terbaik yang dilaksanakan," jelasnya.
Kendati demikian, imbuh Masyhudi setelah vaksin kita harus tetap melaksanakan protokoler kesehetan dan melaksanakan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
"Tetap melaksanakan protokol kesehatan dan melaksanakan 5M. Serta jaga kebersihan, jaga kesehatan dengan berolahraga & makan makanan yang dapat meningkatkan imun tubuh dan istirahat yang cukup," pungkasnya.(bh/ams) |