SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) Fadil Zumhana, di Aula kantor Kejati Kaltim di Jl. Bung Tomo Samarinda Seberang pada, Kamis (9/3) resmi membentuk Satuan Petugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK).
Untuk memperkuat kerja satuan Kejaksaan Kaltim, sebanyak 27 Jaksa diambil sumpah untuk dipilih sebagai Jaksa yang bertugas khusus mengusut perkara-perkara korupsi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Tim Satgassus P3TPK Kejati Kaltim sebanyak empat tim, berdasarkan Surat Perintah Kajati Kaltim No : PRINT-038/Q.4/Cp.2/03/2017. Tim I dipimpin Jaksa Sukoco, Tim II dipimpin Edhi Nursapto, Tim III dikoordinir Agus Kurniawan dan Tim IV dikoordinir Masril.
Kepala Kejati Kaltim, Fadil Zumhana yang didampingi Wakajati M Yusuf serta para Asisten dan Kepala Kejari se Kabupaten/Kota seKaltim dalam keterangan Pers nya d gedung Satgassus mengingatkan agar tim Satgassus P3TPK bekerja dengan lurus sesuai koridor hukum.
"Usut tuntas perkara-perkara korupsi dan saya akan back up sepenuhnya anggota saya yang bekerja lurus sesuai aturan hukum dan tidak boleh ada intervensi, kalau ada intervensi saya akan laporkan ke Jampidsus dan Jaksa Agung," tegas Kajati.
Terkait dengan adanya beberapa kasus yang telah dihentikan atau SP3 oleh Kajati, sebelumnya atau Kajari, Fadil mengatakan meghormati keputusan yang dilakukan oleh Kejati sebelumnya dan Kajari, namun kalau elemen masyarakat tidak puas dapat melakukan upaya praperadilkan, tambah Fadil.
"Keputusan penghentian penyidikan oleh Kajati sebelumnya dan Kajari, saya menghormati namun elemen masyarakat yang tidak puas dapat mengajukan praperadilan," pungkas Kajati Fadil.(bh/gaj) |