LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah mengembalikan berkas dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) dengan empat tersangka ke penyidik Polda Lampung. Demikian dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung, Heru Widjatmiko, Senin (11/2).
“Keempat tersangka tersebut merupakan mantan pegawai BRI Telukbetung yang terlibat dalam kredit fiktif senilai Rp 81,2 miliar yang diajukan PT Natar Perdana Motor (PT NPM) yang merupakan milik Wakil Bupati Lampung Selatan Eky Setyanto,” paparnya.
lebih lanjut Heru Widjatmiko, mengatakan, Kejati Lampung mengembalikan berkas empat tersangka kasus tipibank BRI Telukbetung ke penyidik Polda Lampung dengan disertai petunjuk jaksa peneliti yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Lampung.
Sekedar pemberitahuan, keempat tersangka tersebut yaitu Ahmad Nizam Iqbal, mantan Senior Acount Officer (AO) BRI Telukbetung (saat ini berdinas di Kanwil BRI Jakarta), Didit Widjayanto mantan staf AO (saat ini berdinas di Kanwil BRI Bandung), Firdaus, mantan supervisor admintarsi kredit, dan Fredi Victory, mantan staf AO.(pd/kjs/bhc/rby) |