LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Lampung memanggil saksi dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji bernilai Rp 15 miliar yang merupakan program Kementerian Pertanian tahun 2011 seluas 500 hektar.
"Sebanyak lebih 20 orang saksi yang akan diperiksa pada awal Januari 2013 terkait dugaan korupsi cetak sawah di Kabupaten Mesuji," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Heru Wijadmiko, di Bandar Lampung, Senin (24/12).
Dia menjelaskan, tim penyidik akan memanggil sejumlah gabungan kelompok tani (gapoktan) yang menerima aliran dana tersebut, dalam pembagiannya setiap bapoktan menerima Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar tergantung luas lahan yang diusahakan. Terdapat enam gapoktan yang menerima dana tersebut, dan Kejati Lampung akan memeriksa mereka terkait aliran dana dan juga luas tanah yang mereka garap.
"Termasuk pihak dinas dan rekanan pun akan dipanggil sebagai saksi," kata Heru pula, seperti yang dikutip dari antaranews.com, pada Senin (24/12)
Sebelumnya, sejumlah gapoktan, dinas, dan rekanan sudah dipanggil, namun hanya sebatas untuk pemeriksaan. Selanjutnya, pada tahap penyidikan, mereka akan dipanggil sebagai saksi.
Dana cetak sawah Kabupaten Mesuji diduga terjadi tindak pidana korupsi. Heru menjelaskan dalam rencana usaha kerja (RUK) diindikasikan dalam pengelolaan dana adanya penyimpangan, sehingga sejumlah pihak terkait diperiksa. Tim penyidik juga sudah dua kali turun ke lapangan untuk melakukan cek fisik pekerjaan saluran sekunder dan tersier.
Kejati Lampung masih fokus membandingkan dua data gapoktan yang ada dengan RUK keduanya. Namun untuk kerugian keuangan negara dalam kasus ini, Kejati Lampung belum dapat menentukannya.(ant/bhc/opn) |