Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Sawah
Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Cetak Sawah
Saturday 13 Apr 2013 23:15:51
 

Sawah.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Lampung menahan tersangka dugaan korupsi program cetak sawah di Kabupaten Mesuji tahun 2011 atas nama Samsul Edi (47) dari pihak rekanan setelah menahan tiga tersangka lainnya. Penahanan Samsul berdasarkan nomor surat perintah (sprint) 04/RT.1/KJT/04/2013 sejak Kamis (11-4), kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Heru Wijadmiko di Bandarlampung, Jumat (12-4).

Dia menjelaskan bahwa tersangka Samsul Edi dalam kasus cetak sawah itu telah menimbulkan kerugian negara Rp 800 juta berdasarkan perhitungan tim penyidik Kejati Lampung. Perhitungan resmi dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum keluar, kata Heru. Samsul Edi membawahi dua gabungan kelompok tani (gakpoktan), yakni Gapoktan Bina Tani dan Makmur jaya.

Sebelum dilakukan penahanan tersangka terlebih dahulu diperiksa dengan 35 pertanyaan. Pemeriksaan ini berlangsung tiga jam. Penahanan itu akan dilakukan sampai 20 hari ke depan, jika dibutuhkan dapat dilakukan perpanjangan penahanan untuk mempermudah meminta keterangan tersangka serta sebagai bentuk pencegahan penghilangan alat bukti, ujar Heru.

Sebelumnya, seperti dikutip dari antaranews.com, Kejati Lampung telah menahan tiga tersangka, yakni Badari (47) sebagai PPK, kemudian Kepala Dinas Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Mesuji Mawardi (52) dengan nomor surat perintah (sprint) 05/RT.1/KJT/04/2013. Tersangka ketiga dengan nomor sprint 06/RT.1/KJT/04/2013 atas nama Farur Rozi (47).

Keempat tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana dari Kementerian Pertanian senilai Rp 15 miliar. Penyimpangan dilakukan dalam pencetakan sawah, yakni perbedaan konstruksi yang ada dalam perencanaan dengan yang dilakukan di lapangan. Kejati Lampung juga telah menyerahkan 32 dokumen penting ke BPKP Lampung terkait dengan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Pertanian untuk proyek cetak sawah di Kabupaten Mesuji senilai Rp15 miliar.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan oleh penyidik Kejati Lampung kepada auditor BPKP Lampung untuk kelengkapan berkas laporan hasil audit kerugian negara atas perkara tersebut. Dokumen yang diserahkan kepada auditor BPKP Lampung tersebut berasal dari Dinas Pertanian, Perternakan, dan Perikanan Kabupaten Mesuji dan pihak gabungan kelompok tani penerima dana bansos cetak sawah tersebut.(ant/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Sawah
 
  Waduh, Benih Padi Asal Tiongkok Mengandung Bakteri Sudah Menyebar
  Cetak Sawah Baru Harus Perhatikan Aspek Teknis
  Lokasi Persawahan Pulau Merbau Juga Akan Dibangun Tanggul Air
  TNI Suport Pencetakan Sawah Baru di Provinsi Gorontalo
  Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Cetak Sawah
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2