Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Ramadhan
Kejati Papua Barat Adakan Bakti Sosial Menjelang Ramadhan
2020-04-23 19:08:24
 

Kejati Papua Barat M Yusuf bersama Ketua IAD membagikan paket sembako jelang Ramadhan.(Foto: Istimewa)
 
MANOKWARI, Berita HUKUM - Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Papua Barat dibawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat M Yusuf telah melakukan bakti sosial, dengan membagian paket sembako dan seribu masker kepada masyarakat, untuk mengantisipasi merebaknya penyebaran pandemi virus corona (Covid-19). Kegiatan sekaligus untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1441 H.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat M. Yusuf, pihaknya dari Kejaksaan bersama IAD telah mengadakan kegiatan bakti sosial dengan membagikan paket sembako dan masker kain sebanyak 1000 pcs secara gratis. Karena sebelumnya Kejati Pabar juga telah sukses membagikan 3000 pcs masker secara gratis, kepada masyarakat dan para pedagang di pasar. Sehingga mereka mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.

“Kegiatan bakti sosial ini, Kajati Pabar mengusung tema "Mari Kitorang Peduli Masyarakat Bersama Lawan Covid-19, dengan membagikan 1000 paket sembako dan maskernya secara gratis. Hal ini merupakan wujud nyata kepedulian Kejaksaan untuk masyarakat yang terkena dampak Covid-19 itu," ujar Yusuf kepada wartawan, di Manokwari, Rabu (22/4).

Dalam aksi bakti sosial bersama IAD ini, kata Yusuf sesuai petunjuk Jaksa Agung Burhanuddin, agar saling bergotong royong dan membantu warga disekitar intansi, ditengah pandemi Covid-19 ini. Bantuan yang diberikan tersebut, tepat sasaran, dan bagi mereka yang membutuhkan.

Lebih lanjut Yusuf menjelaskan bahwa pembagian masker dan sembako itu ditujukan kepada warga kurang mampu seperti, panti asuhan Yayasan anak yatim Ikhsan Almauun, tukang ojek dan mama Papua di wilayah Kabupaten Manokwari.

"Pembagian sembako dan masker ini para jaksa dan pegawai kejaksaan kami sebar untuk menemui anak Yatim, tukang ojek, mama Papua sesuai protokol pencegahan Covid-19, diantaranya menggunakan masker dan penerapan physical distancing atau jaga jarak fisik," ungkap mantan Direktur Sosbudmas pada Jamitel Kejagung itu.

Kepedulian IAD Kepada Masyarakat

Sedangkan menurut Ketua IAD Papua Barat, Nyonya Resa Resfyani Yusuf, pembagian sembako dan masker ini, merupakan bentuk kepedulian IAD pada kegiatan sosial yang kerap dilakukan sesuai himbauan Ketua Umum (Ketum) IAD Pusat Seruningwati Burhanuddin.

"Ini kegiatan rutin IAD sebagai bentuk kepedulain yang kerap dilakukan para ibu-ibu Kejaksaan, apalagi situasi pandemi virus corona ini, kami terpanggil ketika masyarakat dirumah saja ditengah wabah covid-19 ini, terutama warga pekerja informa, semoga apa yang bisa kami salurkan dapat bermanfaat bagi keluarga yang menerimanya," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Ramadhan
 
  Penjelasan Muhammadiyah Menetapkan Waktu Puasa Ramadan, Idulfitri, Puasa Arafah dan Iduladha
  Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber
  Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna
  HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
  Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2