Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kejati Riau
Kejati Riau dan Kejari Taluk Kuantan Eksekusi Buronan Korupsi
2016-02-18 18:19:04
 

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
 
RIAU, Berita HUKUM - Beberapa tahun menjadi buronan, Helfina Adriani yang menilap uang pembangunan ekonomi desa di Kabupaten Kuansing dibekuk Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Taluk Kuantan., Keberadaannya terendus jaksa saat berada di Denpasar, Provinsi Bali.

Ditangkap pada Selasa (16/2) malam, perempuan yang merugikan negara ratusan juta rupiah itu langsung diterbangkan ke Pekanbaru untuk menjalani hukuman.

"Setelah melalui proses administrasi, yang bersangkutan langsung di titipkan ke Lapas perempuan untuk menjalani hukuman," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Muhammad Naim, Rabu (17/2).

Muhammad Naim menjelaskan, Helfina terjerat kasus korupsi kas koperasi dalam program Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam (UED/K-SP) di Kuansing.

"Eksekusi dilakukan atas surat putusan PT Riau, Nomor 15/TIPIKOR/PTR tgl 21 Agustus 2014," kata Naim.

Dalam kasus tersebut, Helfinan divonis pidana penjara selama 2 tahun dan uang pengganti Rp 167.747.600, subsidair 6 bulan kurungan.

Data dirangkum, terpidana Memakai uang kas koperasi dalam program Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam (UED/K-SP) tanpa prosedur yang benar.

Uang yang seharusnya disetor ke Bank, tidak dilakukannya. Selain itu, ia mengajukan pinjaman fiktif dengan mengajukan nama orang lain.

Eksekusi dilakukan terhadap terpidana di Bali, karena diketahui jika buron kasus Tipikor uang kas koperasi dalam program Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam (UED/K-SP) tersebut berada di Bali selama pelariannya.

"Eksekusi dilakukan atas surat putusan PT Riau, Nomor 15/TIPIKOR/PTR tgl 21 Agustus 2014. Yang bersangkutan kita eksekusi, dan kooperatif," ungkap Asisten Intelijen (Assintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muhammad Nai , Rabu (17/2).(Yus/kejaksaan/bh/sya).



 
   Berita Terkait > Kejati Riau
 
  Kejati Riau dan Kejari Taluk Kuantan Eksekusi Buronan Korupsi
  Susdiarto Akan Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi Di Kejati Riau
  Kejati Riau Tahan Susilo Mantan Kadis Perkebunan Riau
  Kajati Riau Bentuk Tim Satgassus Dalam Optimalisasi Pemberantasan Korupsi
  Kajati Riau Ingatkan Cegah Korupsi Melalui Peran Keluarga
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2