MAKASSAR, Berita HUKUM - Haji Tajang, koruptor kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia Somba Opu Makasar senilai Rp. 41 miliar dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima putusan banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini, Haji Tajang terlilit kasus BRI Sambo Opu pada tahun 2006-2007 dan diduga merugikan negara Rp. 41 miliar, 300 mobil dan 200 motor. Tajang juga tersangkut kasus kredit macet BNI OTO yang telah merugikan negara senilai Rp. 27 miliar.
"Kami selaku jaksa hanya menerima perintah dari majelis hakim dan kami hanya eksekutor karena yang mempunyai kewenangan itu hakim," tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir di Makassar, Kamis (18/4).
Ditahannya Direktur PT A Tiga bersama Direktur Operasional Basri Adbah itu setelah putusan Banding kejaksaan di Pengadilan Tinggi Sulsel memutuskan untuk menahan keduanya. Terdakwa juga divonis enam tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp. 13,3 miliar atau pidana penjara satu tahun. Putusan tersebut juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan sebagaimana terlampir dalam surat nomor PN 22/Pid B/2009/PN Makassar yang terbit pada tanggal 22 Februari 2013 oleh Majelis Hakim Tinggi dan Putusan diterima Panitera Pidana PN Makassar sekitar sebulan lalu dengan Nomor Putusan 06/Pid.sus.kor/2013/PT.Mks.(kjs/bhc/rby) |