Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Sulawesi Utara
Kejati Sulut Tahan Mantan Sekda, Kerugian Capai Angka Rp12,6 Miliar
Saturday 16 Nov 2013 17:19:08
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menahan Drs. Budi Setya Tujuwale, mantan Sekretaris Daerah kabupaten Minahasa Selatan, terkait penyalahgunaan dana APBD Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2006 – 2007, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 12.661.500.000,- (dua belas miliar enam ratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi membenarkan penahanan tersebut. “Benar, pada hari Jumat tanggal 15 November 2013, pukul 13:30 WITA, Kejati Sulut telah melakukan penahanan terhadap Budi Setya Tujuwale berdasarkan Sprindik Kajati Sulut no. Print-348/R.1/Fd/04/2013 tanggal 08 April 2013,” kata Untung kepada Wartawan, Sabtu (16/11), dimana kasus posisi dijelaskannya sebagai berikut:

Penyalahgunaan dana APBD Kab. Minahasa Selatan (Minsel) TA 2006 - 2007 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 12.661.500.000,- (dua belas miliar enam ratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah.
nama tersangka :

1. Drs Budi Setya Tujuwale (Mantan Sekda Minsel)
2. Drs. Boy Pandeiroit (mantan Kabag Keuangan Kab. Minsel)
3. Drs. Bahar (Auditor BPK)
4. Rolly Porong (wakil Ketua DPRD Kab. Minsel)

Sedangkan untuk 3 tersangka lainnya untuk sementara belum dilakukan penahanan, Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU no.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka Drs Budi Setya Tujuwale ditahan di Rutan klas II Malendeng – Manado, Bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi.(bhc/mdb)




 
   Berita Terkait > Sulawesi Utara
 
  Kejati Sulut Tahan Mantan Sekda, Kerugian Capai Angka Rp12,6 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2