JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dibawah Komando Kajati M. Rum telah menetapkan dua tersangka baru, usai dilakukan pemeriksaan secara intensif. terkait dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel untuk PT Gatramas, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 13.961 miliar.
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Candra mengatakan dua tersangka baru kredit tahun 2014 itu, yaitu Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel Asri Wisnu Wardana dan Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel Arab Haryadi.
"Penetapan kedua tersangka baru itu setelah penyidik memeriksa terpidana Komisaris PT Gatramas Internusa, Agustinus Judianto (AJ), selaku debitur. Agustinus sendiri sudah divonis Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 8 tahun penjara dan mengganti kerugian negara Rp13,961 miliar. Selain pengembangan dari pengakuan AJ, tim penyidik juga memeriksa bukti-bukti. Keduanya jelas terlibat dalam dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja tersebut," ujarnya dalam siaran persnya di Jakarta pada, Selasa (26/7).
Menurut Candra tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan empat tahun pidana penjara.
Penyidik Kejati Sumsel belum melakukan penahanan terhadap para tersangka, dengan pertimbangan keduanya dalam kondisi sakit. "Keduanya saat ini sedang sakit, ke depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ujarnya lagi.
Dalam kasus tersebut, Bank SumselBabel memberikan Kredit Modal Kerja kepada PT Gatramas Internusa melalui Direktur Hery Gunawan (almarhum), dan Komisaris A Judianto pada tahun 2014. Agunan kredit itu mesin bor tambang minyak jenis drive bran tesco USA type 500 HC750 hidrolic top drive sistem dan dua bidang tanah.
Namun setelah kredit itu cair, PT Gatramas Internusa tak pernah membayarnya. Belakangan agunan kredit tersebut nilainya telah digelembungkan sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp13.961.400.000.
Agustinus Judianto saat diadili di Pengadilan Tipikor Palembang sempat divonis bebas pada Februari 2020. Jaksa penuntut umum dari Kejati Sumsel mengajukan kasasi kepada MA. Pada September 2020, kasasi jaksa diterima MA.
Agustinus Judianto dinyatakan terbukti bersalah,melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Agustinus Judianto di pidana penjara selama 8 tahun dan denda pengganti kerugian Negara sebesar Rp 13 miliar.(bh/ams) |