Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di Nias
Kejati Sumut Periksa Korupsi Tanah Nisel
Saturday 11 Jan 2014 14:52:45
 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(Foto: Istimewa)
 
SUMUT, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memeriksa dua orang saksi atas 15 tersangka korupsi pengadaan tanah seluas 60.000 meter persegi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Nias Selatan senilai Rp7,5 miliar tahun anggaran 2012.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera utara, Chandra Purnama di Medan, Jumat, mengatakan kedua saksi yang diperiksa itu, yakni Asa`aro Laia, Sekda Nias Selatan (Nisel) dan Firman A Dachi pemilik tanah 60 ribu meter persegi.

Kedua saksi tersebut, menurut dia, dimintai keterangan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera utara di salah satu ruangan di Polda Sumatera utara, Kamis (9/1) pagi hingga sore hari.

Dia menyebutkan, dua tim pemeriksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera utara, khusus datang ke Polda Sumatera utara untuk memeriksa pejabat Pemkab Nisel dan warga masyarakat tersebut.

"Ini biasa dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera utara dengan Polda Sumatera utara dan dalam kerja sama pengusutan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara," ujar juru bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera utara.

Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut, Chandra tidak bersedia menjelaskan karena hal ini adalah menyangkut masalah teknis tim pemeriksa.(yus/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2