BANTEN, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan supervise terhadap penanganan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Cilegon, Banten tahun 2011 senilai Rp 8,8 miliar.
Terdapat 12 jenis Alkes dalam proyek yang dimenangkan oleh PT. BW asal Serang. Berdasarkan informasi sementara bahwa, harga per item alkes yang akan dipenuhi untuk penunjang medis di rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon di atas harga pasaran. “Kami dan KPK melakukan supervise terhadap kasus yang sedang ditangani Kejari Cilegon tersebut. Hal ini dilakukan agar penanganan perkara cepat selesai atau paling tidak ditingkatkan ke penyidikan. Memang saat ini kasus itu belum ditingkatkan ke penyidikan karena penyidik masih melakukan pendalaman dan bukti lain,” kata Dicky Rahmat Rahardjo, Asintel Kejati Banten kepada Radar Banten, Senin (22/10).
Dijelaskan, supervise dilakukan bukan hanya kepada Kejari Cilegon saja tetapi ke Kejari se-Banten. Pihaknya, melakukan supervise dengan cara melakukan pertemuan tertutup dengan para penyidik yang menangani perkara. Setelah dipaparkan atau penjelasan maka akan diketahui tingkat kesulitan yang dihadapi penyidik. “Bila ada kesulitan biasanya, kami akan memberikan saran-saran. Untuk perkara alkes di RSUD Cilegon, itu masih pendalaman. Pemeriksaan saksi-saksi terus berjalan. Sejumlah pejabat juga sudah dimintai keterangan,” ucapnya.
Lalu kapan perkara itu bisa selesai, Dicky mengaku belum mengetahui secara pasti penyelesaian perkara itu. “Saya belum dapat informasi dari penyidik. Tapi yang jelas dipercepat,” katanya.
Seperti diketahui, Kejari Cilegon sudah memeriksa sejumlah saksi seperti Direktur PT. BW Yayah, Panitia Pengadaan Barang Wanggai, Panitia Penerima Barang Andri, Direktur RSUD Cilegon dr Zainoel Arifin, dan lain-lain.(kjs/bhc/opn) |