MEDAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hari Jumat (23/8), kembali merilis empat nama, yang telah ditetapkan sebagai (DPO) daftar pencarian orang, yang mana keempat nama ini merupakan orang - orang yang telah lama dicari / diburu oleh Kejatisu dan telah berkoordinasi secara langsung dengan Kejagung.
Adapun keempatnya yakni, Boy Hermansyah (44), Direktur PT Bahari Dwikencana Lestari, Hj. Masniari (43), Eks Kadis PU Kota Binjai, Adelin Lis (54), Direktur Keuangan /umum, PT Keang Nam Development Indonesia, dan Ahmad Sofyan Hot Siregar (44), yang menjabat sebagai PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Noor Rachmad, dikantornya Selepas sholat jumat. Ia mengatakan, "Kami sudah meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung untuk mencari empat orang DPO ini. Tim intelijen Kejati bukan hanya bekerja untuk menangkap empat orang ini, tetapi ada pekerjaan lain, namun bukan berarti kami hanya diam dan tidak bekerja", tutur Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Noor Rachmad, Jum'at (24/8).
Menurut Kajatisu, pihaknya telah secara resmi meminta bantuan kerjasama untuk memburu empat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih mereka buru selama ini. Ketika ditanyai wartawan tentang informasi keberadaan para (DPO) ini, Kajatisu belum bisa mengomentarinya. Begitu juga dengan Noor Rachmat, dia tidak mau juga mengomentari tentang nilai dari aset Adelin Lis yang masih banyak berada di Medan dan Sumatera Utara tersebut.
Selanjutnya beliau menuturkan, "Bagaimana mau kita targetkan, sementara orangnya saja belum kita temukan. Inilah kalian ini, Nanti kalau dipublikasikan ke media takut keempatnya ini kabur lagi", jelasnya,
"Sedangkan mekanisme untuk penangkapan (DPO) itu sifatnya tidak bisa dipublikasikan. Ia mencontohkan seperti tertangkapnya Robby Meyer, Bos PT Bintang Bersaudara terkait penipuan proyek pembangunan rumah bantuan di Aceh, yang menjadi DPO di Kejati Banda Aceh dan penangkapan Kardinus rekanan proyek Dinas PU Simalungun di Surabaya", pungkasnya.
Sedangkan menurut pengamatan dari BeritaHUKUM.com dilapangan, bila Kejatisu sudah memberi rilis tentang daftar (DPO), maka dalam waktu tidak lama setelah itu, biasanya akan ada tanggapan dari Kejatisu, dan Kejatisu dalam waktu dekat akan memberikan informasi bahwa mereka telah berhasil menangkap ke empat (DPO) yang telah merugikan keuangan Negara tersebut.(bhc/put) |