JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap kelompok spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung. Kelompok itu terdiri dari 3 tersangka yakni berinisial SH alias S, JS alias R dan JD.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kelompok ini ditangkap di kawasan Labuhan Maringgih. Mereka mengaku telah beraksi lebih dari 40 kali sejak tahun 2013.
"JS mengaku sudah melakukan aksi sebanyak 40 kali sejak 2013, dan baru kali ini tertangkap. JS bersama SH saja sudah 34 kali, lalu dengan JD sudah lima kali," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (21/2).
Dalam aksinya, kata Yusri, JS kerap membawa senjata api untuk mengancam korbannya. Saat ini polisi masih memburu dua tersangka lain yang berinisial D, A, dan seorang penadah berinisial I.
"Semua hasil curian kelompok ini dijual ke penadah berinisial I yang berada di Karawang, Jawa Barat," ungkap Yusri.
Ia menyampaikan, kelompok ini cukup lihai hingga dapat beraksi selama tujuh tahun dan baru tertangkap kali ini. Caranya mereka kerap berpindah wilayah operasi, mulai wilayah Bekasi hingga Bogor.
"Tiap unit sepeda motor yang berhasil dirampas dijual dengan harga Rp 2,5 juta. Uang hasil kejahatan digunakan para tersangka untuk berfoya-foya," tukasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(bh/amp) |