Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
Kelompok Curanmor Asal Lampung Ini Ngaku Sudah 40 Kali Beraksi Sejak 2013
2020-02-21 18:20:45
 

Konferensi pers penangkapan kelompok spesialis curanmor asal Lampung sebanyak 3 pelaku dan mengaku sudah beraksi 40 kali sejak 2013.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap kelompok spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung. Kelompok itu terdiri dari 3 tersangka yakni berinisial SH alias S, JS alias R dan JD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kelompok ini ditangkap di kawasan Labuhan Maringgih. Mereka mengaku telah beraksi lebih dari 40 kali sejak tahun 2013.

"JS mengaku sudah melakukan aksi sebanyak 40 kali sejak 2013, dan baru kali ini tertangkap. JS bersama SH saja sudah 34 kali, lalu dengan JD sudah lima kali," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (21/2).

Dalam aksinya, kata Yusri, JS kerap membawa senjata api untuk mengancam korbannya. Saat ini polisi masih memburu dua tersangka lain yang berinisial D, A, dan seorang penadah berinisial I.

"Semua hasil curian kelompok ini dijual ke penadah berinisial I yang berada di Karawang, Jawa Barat," ungkap Yusri.

Ia menyampaikan, kelompok ini cukup lihai hingga dapat beraksi selama tujuh tahun dan baru tertangkap kali ini. Caranya mereka kerap berpindah wilayah operasi, mulai wilayah Bekasi hingga Bogor.

"Tiap unit sepeda motor yang berhasil dirampas dijual dengan harga Rp 2,5 juta. Uang hasil kejahatan digunakan para tersangka untuk berfoya-foya," tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Curanmor
 
  Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
  36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
  Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
  Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2