Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
Kelompok Curanmor Asal Lampung Ini Ngaku Sudah 40 Kali Beraksi Sejak 2013
2020-02-21 18:20:45
 

Konferensi pers penangkapan kelompok spesialis curanmor asal Lampung sebanyak 3 pelaku dan mengaku sudah beraksi 40 kali sejak 2013.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap kelompok spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung. Kelompok itu terdiri dari 3 tersangka yakni berinisial SH alias S, JS alias R dan JD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kelompok ini ditangkap di kawasan Labuhan Maringgih. Mereka mengaku telah beraksi lebih dari 40 kali sejak tahun 2013.

"JS mengaku sudah melakukan aksi sebanyak 40 kali sejak 2013, dan baru kali ini tertangkap. JS bersama SH saja sudah 34 kali, lalu dengan JD sudah lima kali," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (21/2).

Dalam aksinya, kata Yusri, JS kerap membawa senjata api untuk mengancam korbannya. Saat ini polisi masih memburu dua tersangka lain yang berinisial D, A, dan seorang penadah berinisial I.

"Semua hasil curian kelompok ini dijual ke penadah berinisial I yang berada di Karawang, Jawa Barat," ungkap Yusri.

Ia menyampaikan, kelompok ini cukup lihai hingga dapat beraksi selama tujuh tahun dan baru tertangkap kali ini. Caranya mereka kerap berpindah wilayah operasi, mulai wilayah Bekasi hingga Bogor.

"Tiap unit sepeda motor yang berhasil dirampas dijual dengan harga Rp 2,5 juta. Uang hasil kejahatan digunakan para tersangka untuk berfoya-foya," tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Curanmor
 
  Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
  36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
  Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
  Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2