Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Anwar Ibrahim
Keluarga Berharap Anwar Ibrahim Segera Dibebaskan
Wednesday 04 Nov 2015 08:33:34
 

Keluarga meminta agar Anwar Ibrahim, 68 tahun, diberi perawatan memadai untuk mengatasi sakit pinggangnya. Kemerosotan hak-hak asasi manusia yang berlaku di bawah kepimpinan Najib Razak tidak diabaikan dunia. #BebasAnwar.(Foto: Istimewa)
 
MALAYSIA, Berita HUKUM - PBB melalui Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Semena-Mena menyatakan bahwa sidang dan pemenjaraan pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, bermuatan politik. Disebutkan oleh Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Semena-Mena bahwa Anwar Ibrahim menjalani sidang yang tidak adil dalam kasus sodomi.

Oleh sebab itu, badan PBB tersebut meminta pemimpin oposisi tersebut dibebaskan dengan serta merta dan hak-hak politiknya dipulihkan.

Anwar Ibrahim sedang menjalani hukuman penjara selama lima tahun setelah kasasinya ditolak pada Februari tahun ini.
Ia dinyatakan bersalah melakukan sodomi kepada mantan asistennya pada tahun 2008. Anwar Ibrahim menepis dakwaan yang diarahkan kepadanya.

Terbitkan harapan

Seruan PBB bagi pembebasan Anwar Ibrahim, menurut salah satu putrinya, Nurul Izzah Anwar, memberikan harapan bagi pembebasannya.

"Laporan Kerja PBB tentang Penahanan Semena-Mena sejatinya memperkokoh pendirian kami bahwa ia (Anwar Ibrahim) tak bersalah, ia menjalani sidang bermotifkan politik," tutur anggota parlemen dari Partai Keadilan Rakyat itu dalam wawancara dengan BBC.

Ia meminta pihak berwenang Malaysia untuk segera membebaskan ayahnya.

Akan tetapi salah seorang pengacara Anwar berpendapat bahwa melihat kondisi pemerintah Malaysia maka kliennya mungkin tidak akan dibebaskan meskipun ditekan PBB.

Sejauh ini pemerintah Malaysia belum memberikan tanggapan atas laporan PBB itu.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2