Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Anwar Ibrahim
Keluarga Berharap Anwar Ibrahim Segera Dibebaskan
Wednesday 04 Nov 2015 08:33:34
 

Keluarga meminta agar Anwar Ibrahim, 68 tahun, diberi perawatan memadai untuk mengatasi sakit pinggangnya. Kemerosotan hak-hak asasi manusia yang berlaku di bawah kepimpinan Najib Razak tidak diabaikan dunia. #BebasAnwar.(Foto: Istimewa)
 
MALAYSIA, Berita HUKUM - PBB melalui Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Semena-Mena menyatakan bahwa sidang dan pemenjaraan pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, bermuatan politik. Disebutkan oleh Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Semena-Mena bahwa Anwar Ibrahim menjalani sidang yang tidak adil dalam kasus sodomi.

Oleh sebab itu, badan PBB tersebut meminta pemimpin oposisi tersebut dibebaskan dengan serta merta dan hak-hak politiknya dipulihkan.

Anwar Ibrahim sedang menjalani hukuman penjara selama lima tahun setelah kasasinya ditolak pada Februari tahun ini.
Ia dinyatakan bersalah melakukan sodomi kepada mantan asistennya pada tahun 2008. Anwar Ibrahim menepis dakwaan yang diarahkan kepadanya.

Terbitkan harapan

Seruan PBB bagi pembebasan Anwar Ibrahim, menurut salah satu putrinya, Nurul Izzah Anwar, memberikan harapan bagi pembebasannya.

"Laporan Kerja PBB tentang Penahanan Semena-Mena sejatinya memperkokoh pendirian kami bahwa ia (Anwar Ibrahim) tak bersalah, ia menjalani sidang bermotifkan politik," tutur anggota parlemen dari Partai Keadilan Rakyat itu dalam wawancara dengan BBC.

Ia meminta pihak berwenang Malaysia untuk segera membebaskan ayahnya.

Akan tetapi salah seorang pengacara Anwar berpendapat bahwa melihat kondisi pemerintah Malaysia maka kliennya mungkin tidak akan dibebaskan meskipun ditekan PBB.

Sejauh ini pemerintah Malaysia belum memberikan tanggapan atas laporan PBB itu.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2