JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor, di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (16/4). Dalam sidang ini pengakuan saksi Manajer Pemasaran PT Adhi Karya Arief Taufiqurahman, terkait adanya aliran dana suap sebesar Rp 2 miliar ke mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja guna pengamanan kasus Hambalang di KPK.
Disaat pengacara Tengku Bagus, Heru mencecar saksi mengenai isi Berita Acara Pemeriksan (BAP) yang mengungkap pada April 2011, ada pertemuan antara terdakwa, Tengku Bagus, Arifin, saksi dan Machfud Soroso.
Dimana Ade Rahardja telah di suap untuk mengamankan kasus Hambalang. Bahkan terungkap dengan muncul angka pengamanan yakni berjumlah Rp 2 miliar dalam pertemuan itu.
"Waktu itu, Pak Arifin di ruangan Pak Teuku Bagus. (Uang) diserahkan ke Pak Mahfud Suroso (Direktur PT Dutasari Citralaras)," Jawab Arief saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/4) .
Selesai sidang, Teuku Bagus mengatakan bahwa yang mengetahui perihal pengamanan dan permintaan uang tersebut adalah Arifin dan Mahfud Suroso.
Dalam sidang perkara yang sama dengan terdakwa Deddy Kusdinar memang pernah terungkap jika kasus Hambalang sudah diamankan di KPK. Sehingga, para oknum-oknum yang terlibat, percaya diri, bahwa KPK tidak akan menyidik kasus tersebut hingga akhirnya Deputi penindakan Ade Raharja di ganti.
Sebelumnya juga terdakwa mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam dengan pengakuan dan pernyataan yang selama ini dilontarkan eks Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dalam berbagai kesempatan, dimana Nazar kerap mengatakan, kasus Hambalang telah diamankan di KPK.(bhc/dar)
|