Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Kembali KPK Dalami Keterangan Raden Pardede Terkait Rapat FPJP
Thursday 14 Nov 2013 10:35:47
 

Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede saat di KPK, Rabu (13/11).(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selepas diperiksa yang kesekian kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi selama lebih kurang 7 jam, Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede, sempat menjawab pertanyaan para wartawan terkait materi pemeriksaanya hari ini.

Raden Pardede yang juga Wakil Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) itu mengaku hanya memberikan informasi tambahan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, seputar rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dimana dalam rapat tersebutlah akhirnya di putuskan Bank Century berdampak Sisitemik dan mendapat glontoran dana hingga Rp 6,3 triliun.

”Intinya adalah kami menjelaskan bagaimana rapat yang dulu dan pengambilan keputusan,” ujar Pardede, saat keluar dari Gedung KPK, Rabu (13/11) terkait penyidikan lanjutan kasus dugaan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek pada Bank Century, dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Namun, Pardede tidak mengungkapkan lebih jauh informasi apa yang dia sampaikan kepada penyidik KPK selama pemeriksaannya. Kendati demikian, Pardede mengaku yakin bahwa, KPK akan mengungkapkan siapa saja yang bersalah dalam kasus Century ini.

Raden Pardede keluar dan meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan tas tenteng putih, selanjutnya masuk kedalam mobil Fortuner berwarna hitam, dan meluncur pergi meningalkan krumunan wartawan yang telah menantinya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2