Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Kemekumham Selidiki Kaburnya Napi Narkoba
Wednesday 07 Dec 2011 15:11:05
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tiga narapidana (napi) perkara narkoba melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, Selasa (6/12) dini hari kemarin. Mereka tersebut berkewarganegaraan Iran, yakni Mohammad Razmi Ramazah, Ali Reza Rastegar Mozafar, dan Rasoul Sarlakian.

Para napi ini memanfaatkan waktu istirahat. Mereka diam-diam meninggalkan Lapas. Mereka menggunakan alat pemotong untuk membuat lubang di bagian belakang Lapas. Ketiganya berhasil lolos dan diluar tembok sudah menunggu temannya yang mengendarai sebuah mobil Toyota Avanza dan langsung melarikan diri.

Menkuham Amir Syamsuddin mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kaburnya tiga orang napi itu. Belum diketahui apakah ada unsur kelalaian petugas terkait kaburnya tiga napi WNA Iran dari Rutan Salemba. Saat ini Kemenkumham masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dalam tahap penyelidikan, sedang dilakukan pendalaman. Mereka menggunakan gergaji, karena di belakang ada perbaikan,” kata Amir Syamsuddin kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/12).
Sementara dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Taswem Tarib menyatakan bahwa pihaknya menduga ada yang mengatur, sehingga mereka bisa melarikan diri keluar dari dalam rutan.

"Kejadiannya kemarin (6/12) sekitar pukul 04.35 WIB. Sepertinya semua sudah diatur dengan matang dengan dibantu pihak dari luar. Sebab, di luar (Rutan salemba) sudah disediakan mobil untuk membantu para napi melarikan diri," jelas dia.

Taswem mengatakan ketiga tahanan berhasil kabur dengan cara menggergaji jendela kamar dan keluar melewati tembok setinggi enam meter dengan menggunakan tali kabel. Ditambah lagi dengan adanya sejumlah stager atau besi konstruksi yang ada di dalam rutan, sehingga mereka bisa dengan mudah melewati tembok tersebut.

Setelah berhasil keluar, mereka sudah ditunggu dengan mobil yang sudah disediakan oleh pihak yang membantu. "Tapi dari keterangan Polres Jakarta Pusat, mereka yang membantu tahanan lari itu sudah ditangkap. Kami masih berkoordinasi terus dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini," tandas Taswem.

Sebelumnya diketahui ketiga tahanan itu berhasil melarikan diri melalui tembok tahanan dengan menggunakan tali kabel. Dan salah seorang diantaranya ditahan, karena memiliki narkoba jenis sabu 4,5 kilogram. Pihak rutan bersama aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap napi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2