Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kemenakertrans
Kemenakertrans Kirim Tim Khusus ke Timika
Tuesday 11 Oct 2011 14:42:00
 

Ilustrasi ribuan pekerja PT Freeport Indonesia, saat berunjuk rasa menuntut kenaikan upah (Foto: AFP Foto)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengirimkan tim khusus ke Timika, Papua. Langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk meredakan ketegangan antara karyawan dan manajemen PT Freeport Indonesia, menyusul bentrok yang mengakibatkan satu pekerja tewa dan belasan lainnya luka-luka.

Pengiriman tim khusus ini disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakretrans) Muhaimin Iskandar dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/10). Menurut dia, pihaknya hanya sebatas mengurusi masalah ketenagakerjaan. “Soal masalah hukum dan politik, kami serahkan kepada kepolisian,” jelasnya.

Tim khusus yang diterjunkan ke lapangan itu, lanjut dia, untuk melakukan pendekatan khusus meredakan ketegangan dan menenangkan para pekerja. Dalam melakukan tugasnya tersebut, tim akan berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan setempat dan pihak-pihak terkait di sana.

“Kami akan membantu mengatasi permasalahan dari sisi ketenagakerjaan dengan melibatkan perundingan antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan. Perselisihan hubungan industrial ini segera dapat teratasi cepat dan jangan sampai ada korban brtambah lagi,” imbuh Ketua Umum DPP PKB tersebut.

Menurut Muhaimin, sebenarnya pemerintah selama ini telah berupaya melakukan mediasi bagi serikat pekerja dan manajemen PT Freeport. Fokusnya membahas oermasalahan tuntutan dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pihak serikat pekerja dan manajemen telah mengadakan tiga kali pertemuan mediasi di kantor Kemenakertrans, tapi belum juga tercapai kesepakatan, sehingga berujung ke pengadilan hubungan industrial.

Namun, Muhaimin berharap konflik dan perselisihan hubungan industrial kedua belah pihak itu dapat segera diatasi secara damai dan kekeluargaan. “Semua pihak harus berkomitmen untuk secara bersama-sama mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan ini. Permasalahan bisa dibicarakan dan dirundingkan dengan cara kekeluargaan,” tunturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, permasalahan ketenagakerjaan PT Freeport Indonesia, berawal dari perselisihan sistem pengupahan yang akan dituangkan dalam PKB (perjanjian kerja bersama) pada saat perundingan pembaruan PKB XVII untuk 2011-2013. Perundingan pembuatan PKB ini, berlangsung selama 30 hari atau 20 Juli-19 Agustus 2011. Kemudian, diperpanjang selama tujuh hari sampai dengan 26 Agustus 2011.

Meski batas waktu berakhir, kedua belah pihak tidak menemukan kata sepakat.selanjutnya, pada 6 September lalu, telah diterjunkan Tim Tripartit Plus, yang terdiri dari unsur pemerintah; Kemenpolhukam Kemenakertrans, Kemen ESDM dan Kepolisian, unsur pengusaha (Dewan Pengurus Nasional Apindo) dan unsur karyawan/pekerja.

Tim tersebut hadir ke Timika untuk memantau, memfasilitasi, menyupervisi dan mengasistensi upaya penyelesaian permasalahan melalui dialog langsung dengan pihak wakil pekerja. Bahkan, waktu itu secara khusus Kemenakertrans membentuk dan mengirim tim mediator pusat ke PT Freeport Indonesia ke Papua. Tapi gagal menemui kata sepakat dan akhirnya meletus insiden yang mengakibatkan tewasnya dari pihak pekerja.(inc/ind)



 
   Berita Terkait > Kemenakertrans
 
  Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
  Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
  Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
  Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
  2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2