JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengirimkan tim khusus ke Timika, Papua. Langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk meredakan ketegangan antara karyawan dan manajemen PT Freeport Indonesia, menyusul bentrok yang mengakibatkan satu pekerja tewa dan belasan lainnya luka-luka.
Pengiriman tim khusus ini disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakretrans) Muhaimin Iskandar dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/10). Menurut dia, pihaknya hanya sebatas mengurusi masalah ketenagakerjaan. “Soal masalah hukum dan politik, kami serahkan kepada kepolisian,” jelasnya.
Tim khusus yang diterjunkan ke lapangan itu, lanjut dia, untuk melakukan pendekatan khusus meredakan ketegangan dan menenangkan para pekerja. Dalam melakukan tugasnya tersebut, tim akan berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan setempat dan pihak-pihak terkait di sana.
“Kami akan membantu mengatasi permasalahan dari sisi ketenagakerjaan dengan melibatkan perundingan antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan. Perselisihan hubungan industrial ini segera dapat teratasi cepat dan jangan sampai ada korban brtambah lagi,” imbuh Ketua Umum DPP PKB tersebut.
Menurut Muhaimin, sebenarnya pemerintah selama ini telah berupaya melakukan mediasi bagi serikat pekerja dan manajemen PT Freeport. Fokusnya membahas oermasalahan tuntutan dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pihak serikat pekerja dan manajemen telah mengadakan tiga kali pertemuan mediasi di kantor Kemenakertrans, tapi belum juga tercapai kesepakatan, sehingga berujung ke pengadilan hubungan industrial.
Namun, Muhaimin berharap konflik dan perselisihan hubungan industrial kedua belah pihak itu dapat segera diatasi secara damai dan kekeluargaan. “Semua pihak harus berkomitmen untuk secara bersama-sama mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan ini. Permasalahan bisa dibicarakan dan dirundingkan dengan cara kekeluargaan,” tunturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, permasalahan ketenagakerjaan PT Freeport Indonesia, berawal dari perselisihan sistem pengupahan yang akan dituangkan dalam PKB (perjanjian kerja bersama) pada saat perundingan pembaruan PKB XVII untuk 2011-2013. Perundingan pembuatan PKB ini, berlangsung selama 30 hari atau 20 Juli-19 Agustus 2011. Kemudian, diperpanjang selama tujuh hari sampai dengan 26 Agustus 2011.
Meski batas waktu berakhir, kedua belah pihak tidak menemukan kata sepakat.selanjutnya, pada 6 September lalu, telah diterjunkan Tim Tripartit Plus, yang terdiri dari unsur pemerintah; Kemenpolhukam Kemenakertrans, Kemen ESDM dan Kepolisian, unsur pengusaha (Dewan Pengurus Nasional Apindo) dan unsur karyawan/pekerja.
Tim tersebut hadir ke Timika untuk memantau, memfasilitasi, menyupervisi dan mengasistensi upaya penyelesaian permasalahan melalui dialog langsung dengan pihak wakil pekerja. Bahkan, waktu itu secara khusus Kemenakertrans membentuk dan mengirim tim mediator pusat ke PT Freeport Indonesia ke Papua. Tapi gagal menemui kata sepakat dan akhirnya meletus insiden yang mengakibatkan tewasnya dari pihak pekerja.(inc/ind)
|