JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi pengesahan bendera Aceh jika bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi ataupun kepentingan umum.
"Yang namanya perda atau qanun itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi ataupun kepentingan umum," ujar Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek di kantornya, Kamis (28/3).
Hal itu diungkapkan Reydonnyzar terkait dengan pengesahan bendara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera resmi pemerintah Aceh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Menurut Reydonnyzar, lambang daerah tidak boleh menyerupai gerakan separatis, seperti di Papua, Maluku, atau GAM di Aceh. "Lambang daerah tidak diperbolehkan menyerupai atau menginspirasikan kepada gerakan separatis," tandasnya.
Dia menegaskan, qanun Nomor 2 Tahun 2013 yang mengatur tentang Bendera dan Lambang Aceh harus disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Setelah kami menerima qanun, maka segera dilakukan evaluasi terhadap qanun yang sudah diundangkan. Nantinya Mendagri dapat melakukan koreksi," tambahnya.
Seperti diketahui, pasca disahkannya Qanun Bendera dan Lambang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pada Jum'at malam (22/3) lalu, kini pengibaran Bendera berlambang Bulan Bintang semakin meluas di beberapa daerah Aceh Utara.
Amatan pewarta BeritaHUKUM.com, sejak pagi hingga saat ini ribuan masyarakat Aceh Utara melakukan konvoi menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua. Aksi konvoi tersebut dimulai dari Kota Lhokseumawe sampai wilayah Kabupaten Aceh Utara melintasi sepanjang jalan nasional Banda Aceh.
Masyarakat sangat antusias sekali mengikuti rombongan konvoi yang disertai dengan membawa atribut-atribut bendera Bulan Bintang juga sesekali meneriakkan kalimah Thayyibah. "Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, hidup Aceh Merdeka!!.
Seperti yang dikatakan Ketua Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) Wilayah Pasee, Tgk. Zulkarnaini mengatakan, Qanun Bendera dan Lambang sudah disahkan oleh DPRA, sehingga sudah sah untuk dikibarkan meskipun belum ada intruksi dari pimpinan pusat.
"Ia, sah-sah saja bila Bulan Bintang dikibarkan," pungkasnya.(dbs/bhc/opn) |