Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Mendagri
Kemendagri-MA Bahas Aturan Anak di Luar Nikah
Wednesday 29 Feb 2012 19:02:22
 

MK mengharuskan negara mengakui anak yang lahir di luar nikah, agar tetap diakui secara hukum (Foto: Mahkamahkonstitusi.go.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji material (judicial review) terhadap Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, membuat pusing Kementerian Dalam negeri (Kemendagri). Sebab, instansi ini harus melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Koordinasi ini untuk membahas mengenai putusan MK yang mengharuskan negara mengakui anak yang lahir di luar nikah, agar tetap diakui secara hukum. “Koordinasi ini menyangkut rumusan teknis pelaksanaan pengakuan status anak di luar nikah. Putusan MK itu mengakui hak-hak keperdataan status anak bukan akibat nikah," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnizar Moenek kepada wartawan di Jakata, Rabu (29/2).

Pengakuan seorang anak yang lahir di luar pernikahan, menurut dia, bisa dibuktikan dengan medis melalui tes DNA, surat-surat tertulis, foto dan bukti-bukti lain yang menguatkan dan relevan. Bukti-bukti tersebut selanjutnya dikuatkan dengan putusan pengadilan negeri (PN) bagi warga nonmuslim dan atau pengadilan agama (PA) bagi warga beragama muslim.

“Tapi hal ini masih sebatas konsep dan pembahasan rumusannya tengah dilakukan Kemendagri bersama MA. Tapi pengesahannya harus melalui pengadilan agama bagi yang beragama Islam. Sedangkan nonmuslim bisa mengajukannya kepada pengadilan negeri setempat. Semuanya terkait berkas akan diperiksa. Majelis hakim yang akan mengesahkannya, kalau semuanya lengkap,” jelas Reydonnizar.

Seperti diberitakan, MK mengabulkan permohonan uji material terhadap Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam putusannya, MK menyatakan anak yang lahir diluar nikah tetap diakui secara hukum. Dengan adanya putusan tersebut, anak hasil nikah siri atau pun di luar nikah berhak mendapatkan hak-haknya dari ayahnya seperti biaya hidup, akta lahir hingga warisan.(inc/wmr)



 
   Berita Terkait > Mendagri
 
  Mendagri Perlu Hati-Hati Tunjuk Pejabat Kepala Daerah
  Ini Saran Mendagri Soal Gaya Rambut Pirang Wakil Walikota Palu Pasha Ungu
  Mendagri di Minta Tunda Pelantikan Gubernur Jatim
  Jika Mendagri Ngotot Melantik Hambit, ICW Tempuh Upaya Hukum
  M Nazaruddin Sebut Mendagri Pembohong
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2