Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Mendagri
Kemendagri-MA Bahas Aturan Anak di Luar Nikah
Wednesday 29 Feb 2012 19:02:22
 

MK mengharuskan negara mengakui anak yang lahir di luar nikah, agar tetap diakui secara hukum (Foto: Mahkamahkonstitusi.go.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji material (judicial review) terhadap Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, membuat pusing Kementerian Dalam negeri (Kemendagri). Sebab, instansi ini harus melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Koordinasi ini untuk membahas mengenai putusan MK yang mengharuskan negara mengakui anak yang lahir di luar nikah, agar tetap diakui secara hukum. “Koordinasi ini menyangkut rumusan teknis pelaksanaan pengakuan status anak di luar nikah. Putusan MK itu mengakui hak-hak keperdataan status anak bukan akibat nikah," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnizar Moenek kepada wartawan di Jakata, Rabu (29/2).

Pengakuan seorang anak yang lahir di luar pernikahan, menurut dia, bisa dibuktikan dengan medis melalui tes DNA, surat-surat tertulis, foto dan bukti-bukti lain yang menguatkan dan relevan. Bukti-bukti tersebut selanjutnya dikuatkan dengan putusan pengadilan negeri (PN) bagi warga nonmuslim dan atau pengadilan agama (PA) bagi warga beragama muslim.

“Tapi hal ini masih sebatas konsep dan pembahasan rumusannya tengah dilakukan Kemendagri bersama MA. Tapi pengesahannya harus melalui pengadilan agama bagi yang beragama Islam. Sedangkan nonmuslim bisa mengajukannya kepada pengadilan negeri setempat. Semuanya terkait berkas akan diperiksa. Majelis hakim yang akan mengesahkannya, kalau semuanya lengkap,” jelas Reydonnizar.

Seperti diberitakan, MK mengabulkan permohonan uji material terhadap Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam putusannya, MK menyatakan anak yang lahir diluar nikah tetap diakui secara hukum. Dengan adanya putusan tersebut, anak hasil nikah siri atau pun di luar nikah berhak mendapatkan hak-haknya dari ayahnya seperti biaya hidup, akta lahir hingga warisan.(inc/wmr)



 
   Berita Terkait > Mendagri
 
  Mendagri Perlu Hati-Hati Tunjuk Pejabat Kepala Daerah
  Ini Saran Mendagri Soal Gaya Rambut Pirang Wakil Walikota Palu Pasha Ungu
  Mendagri di Minta Tunda Pelantikan Gubernur Jatim
  Jika Mendagri Ngotot Melantik Hambit, ICW Tempuh Upaya Hukum
  M Nazaruddin Sebut Mendagri Pembohong
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2