Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemendikbud
Kemendikbud: Platform Indonesiana dapat Memajukan Kebudayaan Daerah
2018-08-28 21:08:59
 

Kepala Bagian Umum dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Ahmad Mahendra (kanan).(Foto: BH /bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Bagian Umum dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ahmad Mahendra, mengatakan Indonesiana mengajak daerah agar mandiri dalam mengadakan festival, dan memajukan kebudayaan daerah.

"Platform Indonesiana adalah platform untuk melaksanakan UU No 5 tahun tahun 2017 tentang tentang kebudayaan jadi intinya di pasal 43 dan 44 bahwa kita harus membentuk ekosistem dan memperbaiki tata kelola dan kebudayaan yang ada di indonesia," ujar Ahmad Mahendra, di kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Selasa (28/8).

Ia juga mengatakan, tujuan dari Platform tersebut ialah untuk membuat para daerah mandiri dalam hal membuat festival dan memajukan kebudayaan daerahnya.

"Dalam rangka untuk memajukan kebudayaan. Agar mereka cepat lebih mandiri, sehingga kedepannya kita hanya mendatangi dengan orang dan perusahaan tetapi sudah tidak terlalu terlibat dengan festivalnya," jelasnya.

Kemendibud hanya menyediakan workshop saja tetang tatacara mengelola sebuah festival.
Sayangnya, Mahendra tidak bisa memaparkan berapa biaya yang di gelontorkan untuk mendampingi para daerah tersebut. "Kalau anggaran itu kita tidak bisa satu persatu memaparkan, jadi kalo itu di total memang gak bisa karena banyak rinciannya. Kalau anggaran pak Dirjen yang berhak menyampaikan itu," tandasnya.

Sekadar informasi, pada tahun ini kemendikbud mendampingi 13 festival dari berbagai daerah di indonesia, 4 diantaranya sudah selesai terlaksana. (bh/bar)



 
   Berita Terkait > Kemendikbud
 
  Mulyanto Nilai Penggabungan Kemenristek - Kemendikbud Sebuah Langkah Mundur
  Kemendikbud: KKI 2018 adalah Semangat dari UU Nomor 5 Tahun 2017
  Libatkan Desainer Ternama, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Siap Gelar EFWI
  Tim dari Provinsi Jateng Raih Juara I LCCM Tingkat Nasional 2018
  Kemendikbud Berikan Orientasi 679 Peserta Darmasiswa dari 94 Negara Sahabat
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2