Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Mudik
Kemenhub: Tidak Ada Tilang GaGe di Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran 2022
2022-04-15 16:35:18
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan pemudik yang terjaring operasi ganjil genap (GaGe) di jalan tol tidak akan ditilang selama arus mudik Lebaran 2022.

"Tidak ada (tilang). Jadi bagi yang nanti di tolnya akan diberlakukan ganjil genap (GaGe) nanti tak akan kami tilang," kata Budi Setiyadi, seperti dilansir MNC Portal, Jum'at (15/4).

Meskipun demikian, Budi meminta bagi pemudik yang melanggar agar segera keluar dari jalan tol dan kembali ke jalan nasional.

"Dan bisa keluar kembali ke jalan nasional," sambung Budi.

Menurut Budi, kebijakan itu sebagai langkah antisipasi kepadatan kendaraan di jalan tol.

“(Kebijakan) Ini dalam rangka mencegah kemacetan saat masa mudik Lebaran 2022," terangnya.

Seperti diberitakan, Kementerian Perhubungan dan Polri menyiapkan strategi atau skenario lalu lintas arus mudik dan balik lebaran 2022. Yakni dengan menetapkan sejumlah kebijakan pengaturan lalu lintas berupa Contra Flow, One Way dan GaGe.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan, pada periode mudik Lebaran 2022 ini dibutuhkan manajemen kapasitas jalan untuk mengantisipasi kepadatan jalur darat, dan jalan tol.

“Pada pelaksanaan mudik akan kita terapkan kebijakan One Way dan Ganjil Genap secara bersamaan. Mohon ini menjadi perhatian kita semua," ujar Firman, Rabu (13/4).

"Apabila Polri tidak mengambil langkah rekayasa lalu lintas. Kendaraan tidak akan bergerak,” cetusnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan GaGe dan One Way di jalan tol saat arus mudik Lebaran akan diterapkan mulai 28 April sampai 1 Mei 2022, dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Kalikangkung. Sedangkan untuk arus balik lebaran akan diterapkan mulai 6 Mei sampai 8 Mei 2022 dari Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 47 Tol Jakarta dan KM 3 Gerbang Tol Halim.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Mudik
 
  Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
  Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
  Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
  Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
  Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2