JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan pemudik yang terjaring operasi ganjil genap (GaGe) di jalan tol tidak akan ditilang selama arus mudik Lebaran 2022.
"Tidak ada (tilang). Jadi bagi yang nanti di tolnya akan diberlakukan ganjil genap (GaGe) nanti tak akan kami tilang," kata Budi Setiyadi, seperti dilansir MNC Portal, Jum'at (15/4).
Meskipun demikian, Budi meminta bagi pemudik yang melanggar agar segera keluar dari jalan tol dan kembali ke jalan nasional.
"Dan bisa keluar kembali ke jalan nasional," sambung Budi.
Menurut Budi, kebijakan itu sebagai langkah antisipasi kepadatan kendaraan di jalan tol.
“(Kebijakan) Ini dalam rangka mencegah kemacetan saat masa mudik Lebaran 2022," terangnya.
Seperti diberitakan, Kementerian Perhubungan dan Polri menyiapkan strategi atau skenario lalu lintas arus mudik dan balik lebaran 2022. Yakni dengan menetapkan sejumlah kebijakan pengaturan lalu lintas berupa Contra Flow, One Way dan GaGe.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan, pada periode mudik Lebaran 2022 ini dibutuhkan manajemen kapasitas jalan untuk mengantisipasi kepadatan jalur darat, dan jalan tol.
“Pada pelaksanaan mudik akan kita terapkan kebijakan One Way dan Ganjil Genap secara bersamaan. Mohon ini menjadi perhatian kita semua," ujar Firman, Rabu (13/4).
"Apabila Polri tidak mengambil langkah rekayasa lalu lintas. Kendaraan tidak akan bergerak,” cetusnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan GaGe dan One Way di jalan tol saat arus mudik Lebaran akan diterapkan mulai 28 April sampai 1 Mei 2022, dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Kalikangkung. Sedangkan untuk arus balik lebaran akan diterapkan mulai 6 Mei sampai 8 Mei 2022 dari Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 47 Tol Jakarta dan KM 3 Gerbang Tol Halim.(bh/amp) |