Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kemenkes
Kemenkes Bantah Kasus Penolakan RS Terhadap Pasien JAMKESDA (AM) Hingga Tewas
Sunday 10 Mar 2013 18:27:01
 

Menteri Kesehatan (Menkes), Nafsiah Mboi saat ditanyai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa waktu belakangan ini, setelah mencuat pemberitaan mengenai seorang remaja AM (14) yang meninggal di RS Islam Sukapura, akibat ditolak oleh 4 rumah sakit, yakni RS Firdaus Sukapura, RS Mulyasari Plumpang, RS Pelabuhan, dan RS Koja.

Penelusuran tim Kesehatan dari Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI berhasil memperoleh data dan informasi dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Pasien (AM) masuk ke Instalasi Gawat Daurat (IGD) RS Islam Sukapura pada Jumat (8/3) dengan diagnosis Illeus Obstruktif + Sepsis, pre Op Laparatomi cyto, yaitu penyumbatan saluran pencernaan (usus) dan terdapat infeksi, sehingga membutuhkan tindakan laparotomi.

Pihak RS Firdaus lalu berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan, terkait Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan persetujuan tindakan operasi.

Setelah ada persetujuan, persiapan operasi segera dilakukan. Namun, hasil pemeriksaan praoperasi memutuskan bahwa operasi ditunda, karena pasien membutuhkan perawatan, sehingga dilakukan tindakan perbaikan kondisi secara umum.

Selama perawatan, kondisi pasien menurun sehingga harus dipindahkan ke Intensive Care Unit (ICU). Menjelang dini hari, kondisi pasien semakin memburuk. Sekira pukul 06:00 WIB dilakukan inkubasi dan Resusitasi Jantung-Paru (RJP), namun pasien tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pada Sabtu pagi (9/3) pukul 09:40 WIB.

Pihak RS Islam Sukapura menyatakan, pihak keluarga sangat kooperatif selama proses pengobatan dilakukan. Semua tindakan, prosedur, bahkan risiko yang dapat terjadi pada pasien, telah disampaikan kepada pihak keluarga. Pihak keluarga juga memberikan Informed Consent dan tidak ada keluhan dari pihak keluarga terkait penanganan pasien selama di ruang perawatan dan ICU.

Satu hal yang dikeluhkan pihak keluarga adalah biaya ambulance dan pemulangan jenazah yang dibebankan kepihak keluarga, karena pihak RS Firdaus mengatakan bahwa biaya tersebut tidak ditanggung oleh Jamkesda atau Kartu Jakarta Sehat (KJS).

Berdasarkan informasi yang masuk kepada Pusat Komunikasi Publik Kemenkes RI, sebelum mendapatkan perawatan di RS Islam Sukapura, pasien sebelumnya mendapat pertolongan pertama di RS Firdaus Sukapura (6/3). RS Firdaus Sukapura memiliki satu ruang ICU dan dalam keadaantersedia.

Pasien ditangani dengan baik, namun pihak keluarga berinisiatif untuk mencari ICU di RS lain. Hal ini dikarenakan bahwa RS Firdaus Sukapura belum bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Jamkesda.

Pihak keluarga lalu mencari ke RS Islam Sukapura, namun kamar dan ICU dalam keadaan penuh. Selanjutnya, pihak keluarga mencari ke RS Mulyasari, RS Pelabuhan, dan RS Koja. Namun, 6 buah ICU yang dimiliki RS Koja dalam keadaan penuh, sedangkan dua rumah sakit lainnya belum memiliki fasilitas ICU. Beruntung, pada saat tersebut, pihak RS Islam Sukapura menelepon pihak keluarga untuk menyatakan kesiapan menolong dan memberikan informasi mengenai ketersediaan ruangan dan fasilitas.

Karena itu, Kemkes RI menyatakan bahwa berita penolakan RS terhadap pasien tersebut hingga saat ini dinyatakan tidak benar, karena pasien telah ditangani secara maksimal. Kemkes RI menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga pasien yang ditinggalkan.

Pada kesempatan ini, Kementerian Kesehatan juga memberikan apresiasi kepada pihak RS Islam Sukapura atas tindakan aktif dan kesigapan untuk memberikan pertolongan kepada pasien yang membutuhkan.(rls/bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kemenkes
 
  Kemenkes Tambah 3 Jenis Vaksin Imunisasi Rutin, Salah Satunya HPV
  Kemenkes: 9 Pembalut dan 7 Pantyliner Lolos Uji Keamanan
  Inilah Organisasi Baru Kementerian Kesehatan Sesuai Perpres No. 35 Tahun 2015
  Menkes Tinjau Hukuman Kebiri bagi Pemerkosa
  Program 5 Tahun Kemenkes: 'Indonesia Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2