Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Kemenkeu Gandeng KPK Kendalikan Gratifikasi
Friday 26 Jun 2015 05:58:43
 

Ilustrasi.Gratifikasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan dan pengendalian praktik gratifikasi. Hal teresebut ditandai dengan penandatanganan komitmen dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) yang berlangsung pada, Rabu (24/6) di Gedung Juanda 1 Kementerian Keuangan, Jakarta.

Dalam kesempatan tersbut, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyambut baik komitmen Kemenkeu dan berharap kegiatan ini bukanlah seremonial semata. “Ini merupakan bentuk awal komitmen bagi semua elemen Kemenkeu untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi,” katanya.

Ia juga mengingatkan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menolak gratifkasi yang dianggap suap. “Jika terlanjur menerima, anda harus segera melaporkan pada KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja,” lanjutnya.

Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan spanduk besar oleh para pejabat eselon I di lingkungan Kemenkeu. Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku bangga program pencegahan korupsi bisa diterapkan di lingkungannya. Baginya, program pencegahan itu bukan hal baru.

"Kita cukup berbangga hati, karena kami memperoleh penghargaan dari KPK sebagai lembaga yang melaporkan gratifikasi terbesar di tahun 2012 dan 2013,” kata Bambang dalam sambutannya.

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, serta para pejabat eselon dari Kementerian Keuangan.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2