JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan dan pengendalian praktik gratifikasi. Hal teresebut ditandai dengan penandatanganan komitmen dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) yang berlangsung pada, Rabu (24/6) di Gedung Juanda 1 Kementerian Keuangan, Jakarta.
Dalam kesempatan tersbut, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyambut baik komitmen Kemenkeu dan berharap kegiatan ini bukanlah seremonial semata. “Ini merupakan bentuk awal komitmen bagi semua elemen Kemenkeu untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menolak gratifkasi yang dianggap suap. “Jika terlanjur menerima, anda harus segera melaporkan pada KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja,” lanjutnya.
Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan spanduk besar oleh para pejabat eselon I di lingkungan Kemenkeu. Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku bangga program pencegahan korupsi bisa diterapkan di lingkungannya. Baginya, program pencegahan itu bukan hal baru.
"Kita cukup berbangga hati, karena kami memperoleh penghargaan dari KPK sebagai lembaga yang melaporkan gratifikasi terbesar di tahun 2012 dan 2013,” kata Bambang dalam sambutannya.
Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, serta para pejabat eselon dari Kementerian Keuangan.(kpk/bh/sya) |