Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kemenkum HAM
Kemenkum HAM: Sebanyak 8.429 Napi Kristen Mendapat Remisi Natal
Thursday 26 Dec 2013 00:42:56
 

Fahmi salah seorang tahanan dirutan titipan PN Jakarta Timur.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada perayaan natal tahun 2013 ini, sebanyak 8.429 warga binaan (narapidana) se-Indonesia yang beragama Kristen menerima pemotongan masa tahanan (remisi) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Remisi diberikan kepada warga binaan beragama Kristen yang memiliki kelakuan baik saat menjalani masa tahanan," kata Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi, di Jakarta, Rabu (25/12).

Selain berkelakuan baik, kata Akbar, syarat narapidana yang menerima remisi adalah taat mengikuti peraturan yang ditentukan dan tidak pernah melanggar disiplin.

Dia mengungkapkan dengan adanya pemberiaan remisi tersebut, sebanyak 161 narapidana pun langsung menikmati udara bebas keluar dari tahanan, karena masa tahanannya habis pada saat remisi itu.

Akbar mengatakan remisi Natal yang diberikan sebanyak 15 hari hingga 2 bulan, berdasarkan masa tahanan yang dijalaninnya.

Kemenkumham memberikan remisi 15 hari terhadap narapidana yang berkelakuan baik setelah menjalani hukuman selama 6 bulan hingga 1 tahun.

Selanjutnya untuk remisi 1 bulan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik yang sudah menjalani masa tahanan selama satu 1 hingga 3 tahun.

Sementara untuk remisi 0,5 bulan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik yang menjalani masa tahanan 3 hingga 6 tahun.

Untuk remisi 2 bulan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik yang sudah menjalani masa tahanan 6 tahun ke atas.

Akbar mengungkapkan, jumlah penghuni Lapas dan Rutan seluruh Indonesia sebanyak 161.566 orang yang terdiri dari narapidana berjumlah 109.803 narapidana dan 51.763 tahanan.

Namun, kapasitas Lapas/Rutan saat ini hanya 102.466 orang, sehingga mengalami "over capacity" 163 persen dari 439 Lapas/Rutan di seluruh Indonesia.

Setiap Hari Raya keagamaan, Pemerintah memberikan pemotongan masa hukuman (remisi) kepada narapidana yang berkelakuan baik.(bhc/ant/nco)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2