Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Gerakan Anti Korupsi
KemenkumHAM dan KPK Tanda Tangani Fakta Integritas Anti Korupsi dan Gratifikasi
Wednesday 25 Sep 2013 18:43:04
 

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mendatangi Gedung Kementerian Hukum dan HAM, guna penandatanganan fakta integritas anti - korupsi dan gratifikasi antar Lembaga Kementerian.

Menurut Menkumham Amir Syamsudin, sebenarnya intisari dari acara ini telah disampaikan, agar kinerja Kementerian yang dipimpinya dapat lebih baik lagi. Menurut Amir, keliahatannya justru pihak KPK yang lebih tahu, persoalan dan permasalahan.

"Saya menyadari Kementerian saya belum yang terbaik, tapi Ketua KPK berkenan, hadir untuk tingkatkan kinerja perubahan di Kementerian kami," ujar Amir, Rabu (25/9).

Menurut Amir, seberapa baik aturan-aturan itu dibuat, namun kembali, peranan dari pada individu masing-masing yang dominan. Jadi saya kira jangan karena kami sudah tanda tangan dengan ketua KPK dan sudah berkenan hadir, maka masalah ini dianggap telah clear," ujar Amir kembali.

Dijelaskanya, akan menjadi bagus, jika kita saat ini, sedang berupaya meningkatkan rangking IPK Kementerian Hukum dan HAM, kita nantinya bisa diukur, apakah kami hanya sebatas retorika semata.

Sementara itu, Abraham Samad mengungkapkan,"fungsi kewenangan KPK men'triger semua Kementerian, agar kita bisa pastikan setiap lembaga berjalan sebagaimana mustinya," tegas Abraham.

Dijelasknya kembali, dirinya ingin memastikan agar proses pelayanan publik di Kementerian terkait, berjalan dengan semestinya.

"Kita paham di Kemenkumham yang bersentuhan dengan pelayanan publik, yang terpenting, kita bisa memastikan ada proses akuntabilitas dan transparansi," ujar Abraham.

Sementara, peran KPK untuk bisa mewujudkan itu semua, KPK tidak hanya Penindakan, tapi KPK memiliki tugas lebih besar lagi, bagaimana melakukan pencegahan, pungkas Abraham Samad.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2