Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Tenaga Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan Launching Permenaker No 5 Tahun 2018
2018-07-17 11:52:35
 

Sugeng Priyatno, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker saat memberikan sambutannya.(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA , Berita HUKUM - Kementerian Ketenagakerjaan melakukan launching Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Sugeng Priyatno mengatakan perkembangan pembangunan infrastruktur perlu didukung dengan adanya penerbitan peraturan hukum.

"Maraknya pembangunan infrastruktur hal ini tentunya tidak hanya menimbulkan lapangan kerja tapi juga menimbulkan tantangan terhadap keselamatan kerja," kata Sugeng di Auditorium PGN Solution, Jakarta Pusat, Selasa (17/7).

Sugeng menyebutkan selain untuk mendukung penegakkan prinsip K3 pada lingkungan kerja, penerbitan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 ini juga berkaitan dengan program dari Presiden Joko Widodo.

"Guna menjamin penerapan syarat K3 tersebut perlu diterbitkan peraturan terbaru. Sekaligus mendukung program nawa cita Presiden," katanya.

Lebih lanjut, Sugeng menyebutkan dirinya sangat mengapresiasi dengan adanya Permenaker yang mengatur tentang K3 ini.

"Oleh karena itu saya mendukung launching Permenaker RI Nomor 5 tahun 2018," ujarnya.(bh/mos)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2