Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Samarinda
Kementerian LH Mangkir di Sidang Gugatan Gerakan Samarinda Menggugat
Monday 26 Aug 2013 23:05:34
 

Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.(Foto: Ist)
 
SAMARNDA, Berita HUKUM - Setelah molor hampir 3 jam, akhirnya sidang kedua gugatan Gerakan Samarinda Menggugat (GSM) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (26/8) dapat terlaksana. Namun, salah satu tergugat yakni dari Kementerian Lingkungan Hidup tetap tidak hadir untuk kedua kalinya.

Tergugat lainnya, Pemkot Samarinda, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemprov Kaltim, DPRD Samarinda sudah hadir dengan mengirimkan perwakilannya dilengkapi dengan surat kuasa.

Dalam sidang yang dipimpin dipimpin Sugeng Hiyanto, dengan anggota Moch Taufik Tatas Prihyantono dan Yuli Effendi diputuskan agar penggugat dan tergugat melakukan mediasi diwaktu yang sudah disepakati yakni tanggal 12 September dengan mediator Hakim Hongkun Otoh. Dan setelah dilakukan mediasi, sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 23 September mendatang untuk mendengarkan jawaban atas gugatan.

Perlu diketahui, GSM menuntut 13 hal diantaranya, segera mengembalikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dari luas kota, mengembalikan fungsi kawasan resapan air seperti semula agar intensitas banjir dapat berkurang.

Usia sidang, puluhan warga yang tergabung dalam GSM juga melakukan aksi diam di depan PN sembari membagikan brosur kepada masyarakat yang lewat.

Kordinator lapangan aksi, Pastor Yohanes Kopong Tuan mengatakan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan atas proses pengadilan yang sedang berlangsung. Selain itu, aksi ini juga sebagai sebuah kampanye untuk mengajak masyarakat untuk mendukung gerakan yang sudah dibangun oleh GSM.

"Agar masyarakat juga sadar bahwa saat ini sedang terjadi masalah di sekitar kita, yang berhubungan dengan masalah lingkungan hidup. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan oleh proses pengadilan yang kita harapkan yaitu proses yang benar, adil dan berpihak pada masyarakat itu sendiri," kata Pastor Kopong, seperti dikutip dari tribunnews.com, pada Senin (26/8).

Maka hari ini, kami bergabung dalam GSM melakukan aksi diam, penyebaran brosur dan pemasangan poster. Ini untuk menunjukkan kepada masyarakat inilah tuntutan kami dari GSM. Dan tuntutan kami ini juga yang merupakan janji - janji walikota dan gubernur selama masa kampanye," kata Pastor Kopong lagi.

Pada kenyataannya lanjut Kopong, janji Walikota Samarinda dan janji Gubenur Kaltim selama masa kampanye tidak terealisasi.

"Yang mau kami tuntut adalah janji mereka sebelum menjadi Walikota atau menjadi Gubernur," kata pastor Kopong.(tbn/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2