Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Kemlu
Kemlu Pulangkan 31 ABK WNI dari Trinidad dan Tobago
Sunday 03 Feb 2013 09:43:26
 

Kemlu Pulangkan 31 ABK WNI dari Trinidad dan Tobago.(Foto: Ist)
 
TRINIDAD, Berita HUKUM - Kemlu kembali akan pulangkan 31 anak buah kapal (ABK) WNI dari Port of Spain, Trinidad dan Tobago. Para ABK WNI tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta petang hari, Sabtu (2/2) dengan maskapai Emirates Airlines, EK 358 ETA pukul 21:30 WIB.

Ke-31 ABK tersebut merupakan bagian dari 150 ABK yang telah dipulangkan sejak 9 November 2012, dari total 154 ABK yang “stranded” di Port of Spain. Sedangkan 4 ABK lainnya direncanakan dipulangkan dan tiba di tanah air pada 4 Februari 2013.

Permasalahan kasus para ABK tersebut pertama kali ditangani Kemlu dan KBRI Caracas pada September 2012.

Sejak saat itu, Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan instansi terkait di tanah air dan Pemerintah Trinidad dan Tobago guna penanganan kasus serta proses pemulangan mereka ke tanah air.

Tim Kemlu yang turut mendampingi pemulangan ABK kali ini juga telah meminta bantuan Pemerintah Trinidad dan Tobago agar menyita kapal-kapal milik perusahaan tersebut dan menjualnya untuk melunasi gaji para ABK yang belum dibayar perusahaan.

Pada akhir Mei 2012, 20 kapal yang mempekerjakan 154 ABK WNI dan warga negara Republik Rakyat Tiongkok serta Viet Nam telah dilabuhkan di Port of Spain, Trinidad dan Tobago karena perusahaan pemilik kapal asal Taiwan, Kwo Jeng Trading Ltd, memberhentikan pengiriman uang pembiayaan operasional kapal penangkap ikan dimaksud.(kml/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kemlu
 
  Kemenlu Panggil Dubes Malaysia, Menuntut Pelindungan Penuh PMI
  Kemenlu Minim Capaian dan Tak Ada UU Yang Dihasilkan
  Sore Ini, Presiden Lantik Dino Patti Sebagai Wakil Menlu
  Indonesia Protes Inggris
  Menlu Terus Pantau Perkembangan di Korea Utara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2