Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Revolusi Industri 4.0
Kemnaker: Pentingnya Memaknai Perkembangan Revolusi Industri 4.0
2019-07-16 20:25:04
 

Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Meningkatkan Daya Saing Nasional Melalui Pelatihan Vokasi' yang didakan di Hotel Mercure, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/7).(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan, Bambang Satrio Lelono mengingatkan kepada semua pihak perihal revolusi industri 4.0 yang semakin mencuat perkembangannya dewasa ini.

Hal itu disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Meningkatkan Daya Saing Nasional Melalui Pelatihan Vokasi' yang didakan di Hotel Mercure, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/7).

"Revolusi industri generasi ke 4 begitu cepat. Kita harus memakanai, khususnya tentang kecepatan perubahannya," ungkap Bambang.

Revolusi industri 4.0, kata Bambang, menjadikan semua pihak, baik itu masyarakat, pengusaha dan pemerintah untuk terus melakukan peningkatkan kemampuan diri masing-masing. Terlebih,
yang berkaitan dengan dunia usaha dan lapangan pekerjaan.

"Artinya bahwa ke depan, industri akan makin berkembang pesat. Mau tidak mau akan mengurangi beberapa pekerjaan dan juga menumbuhkan pekerjaan-pekerjaan baru," ucap dia.

Oleh karena itu, pihaknya terus mencetuskan beberapa progam yang dapat mengakomodasi para pencari kerja untuk menyesuaikan kemampuan diri dengan perkembangan industri 4.0.

"Konsep triple skilling guna mengatasi ketimpangan skill angkatan kerja Indonesia," paparnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2