Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BBM
Kenaikan BBM Harusnya Didahului Keadaan Darurat
Thursday 20 Nov 2014 19:28:29
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kebijakan menaikkan harga BBM oleh Presiden Joko Widodo dinilai tidak melewati mekanisme pasal darurat dalam UU APBN 2014. Apalagi, harga minyak dunia sedang turun dan kondisi fiskal juga sedang membaik.

Penilaian tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto di ruang kerjanya, Kamis (20/11). Bila tidak ada kondisi darurut, mestinya pemerintah membicarakan terlebih dahulu dengan DPR soal kenaikan BBM itu. Kondisi darurut yang dimaksud sesuai UU APBN, jelas Agus, yaitu perkembangan asumsi dasar yang tidak lagi sesuai dengan patokan APBN. Misalnya kurs dollar yang tiba-tiba melanjok dan inflasi yang melebihi standar.

“Secara legislasi saya justru melihat ada masalah, karena dengan menaikkan BBM dan dengan tidak membicarakan terlebih dahulu dengan DPR, ini bisa bertentangan dengan UU APBN. Dalam UU APBN dana subsidi minyak sudah dipatok sekitar Rp403 triliun. Sedangkan untuk di 2015 Rp405 triliun. Kalau ada perubahan subsidi harus dibicarakan, karena ini berkaitan dengan APBN,” papar Agus.

Memang ada pasal darurat dalam UU APBN, tapi semua kondisi darurat itu tidak ada. Untuk menyatakan ada kondisi darurut mesti ada analisa makro. “Dan yang paling penting harga ICP sudah dipatok 105 USD per barrel. Apabila ada kenaikan yang signifikan, pemerintah bisa dalam keadan darurut menaikkan harga BBM, tanpa persetujuan DPR. Namun, ini tidak seperti itu kejadiannya. Justru sekarang harga minyak dunia sedang turun dan fiskal kita juga tidak jelek,” ungkap Agus politisi Partai Demokrat ini.

Ditambahkan Agus, pihaknya mengaku terkejut dengan kenaikan itu dan secara politik tidak dapat menerimanya. Kesengsaraan rakyat semakin menjadi, karena sebelumnya sudah ada kenaikan tarif dasar listrik dan gas. Efek sampingnya diyakini Agus semakin meluas. Agus lalu membandingkannya dengan SBY yang selalu memastikan terlebih dahulu dana kompensasi itu sudah diterima rakyat sebelum menaikkan harga BBM. (mh/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > BBM
 
  Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
  Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2