Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PLN
Kenaikan TTL Jadi PR Pemerintah Baru
Wednesday 14 May 2014 20:33:24
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) untuk industri yang diberlakukan tahun ini tentu memukul produktifitas industri nasional. Dampaknya, daya saing industri kian merosot. Apalagi, tahun depan, Indonesia akan berhadapan dengan komunitas ekonomi ASEAN 2015.

“Jujur saya tidak sependapat dengan kenaikan ini. Dulu, hotel-hotel mewah dapat subsidi listrik. Subsidi itu belum dicabut hingga sekarang. Apalagi, industri kecil menengah juga tidak mendapatkan subsidi,” tandas Atte Sugandhi Anggota Komisi VI DPR RI yang dihubungi Selasa (13/5). Kenaikan TTL boleh dikatakan tidak adil.

Menurut Atte, kenaikan TTL akhirnya menjadi PR besar bagi pemerintahan baru nanti, agar dunia industri kembali stabil dan punya daya saing, baik di pasar domestik maupun internasional. Komisi VI DPR, sambung Atte, akan memanggil Dirut PLN untuk meminta klarifikasi dan informasi soal kenaikan TTL ini.

Seperti diketahui, kenaikan listrik industri 38,9% yang diberlakukan secara bertahap sepanjang tahun 2014 ini. Listrik merupakan hal yang cukup dominan dalam mengelola industri. Dampaknya bisa sangat luas. Tidak saja mengurangi daya saing, nilai ekspor juga bisa turun, inflasi meningkat, dan ada pengurangan produksi. Di Korea saja, ungkap Atte, listrik untuk industri disubsidi pemerintah.

Energi alternatif perlu dikembangkan lagi untuk mengganti atau setidaknya mengurangi penggunaan listrik dari PLN. Industri nasional harus terus didorong untuk meningkatkan produktifitasnya dengan energi alternatif. Misalnya, penggunaan biodisel yang selama ini masih kurang dikembangkan.(mh/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > PLN
 
  Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
  Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
  Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
  Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
  Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2